• Berita Terkini

    Kamis, 27 April 2017

    960 Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan

    PEKALONGAN - Sebanyak 960 batang rokok tanpa cukai alias rokok ilegal disita tim gabungan Satpol PP Kota Pekalongan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekalongan dalam razia yang digelar di Kota Pekalongan, Rabu (26/4) pagi.

    Pantauan di lapangan, tim gabungan mengawali operasi dengan menyasar beberapa warung di kawasan Jalan Asem Binatur, Pekalongan Barat. Dari lokasi ini, petugas mendapatkan 10 bungkus rokok tak bercukai. "Di Jalan Asem Binatur ini kita dapatkan 10 bungkus, yang per bungkusnya isi 16 batang, jadi total ada 60 batang," ungkap Kasi PPNS KPPBC Pekalongan, Ely Hamidah.

    Dari kawasan Asem Binatur, tim selanjutnya menyisir sejumlah warung di Jalan Jlamprang, Klego, Pekalongan Timur. Di lokasi ini, petugas gabungan tidak mendapatkan hasil alias nihil temuan rokok ilegal. "Pada razia beberapa minggu kemarin, kita dari kawasan ini kita dapat. Tetapi kali ini nihil," imbuh Hamidah.

    Selanjutnya, tim bergerak ke wilayah Kelurahan Panjang Wetan, Pekalongan Utara. Tepatnya menyasar warung di sekitar Puskesmas Kusuma Bangsa. Dari lokasi ini, petugas menyita empat slot dan delapan bungkus rokok tanpa cukai. "Sehingga jika ditotal, dalam razia kali ini kita dapatkan 960 batang rokok ilegal. Terdiri dari dua merek, yakni Penyu dan Merah Delima," bebernya.

    Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC, Sodikin, menyatakan rokok-rokok tersebut selanjutnya disita dan dibawa ke kantor untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Sedangkan penjualnya, akan diberikan pembinaan. "Karena ini masih razia tahap pertama, maka kita masih berikan pembinaan," ungkapnya.

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menjual barang-barang yang kena cukai, maka seharusnya barang yang dijual itu yang ada cukainya atau yang legal. Bukannya barang yang tanpa dilengkapi cukai alias ilegal. "Salah satunya barang yang kena cukai adalah hasil tembakau atau rokok. Kalau menjual rokok tanpa cukai ya berarti ilegal," katanya.

    Peredaran barang-barang tanpa cukai itu, menurutnya selain menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat. "Karena tidak bayar cukai, ya merugikan negara. Masyarakat juga dirugikan, karena barang ini tidak jelas, tembakaunya seperti apa. Otomatis dampaknya bisa jadi jauh lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat," tandasnya.

    Ia menambahkan, berkat seringnya digelar razia terhadap barang-barang kena cukai, salah satunya rokok, membawa dampak peredaran barang-barang ilegal yang tidak disertai cukai semakin berkurang. "Dari beberapa kali razia, selama dua bulan terakhir ini jumlah temuannya agak turun dari sebelumnya," pungkas Sodikin. (way)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top