• Berita Terkini

    Jumat, 17 Maret 2017

    Usai Diperiksa 5 Jam, Bendahara Koni Tegal Ditahan

    TEGAL- Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, Bendahara Koni, AN langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Tegal oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (kejari) setempat, Kamis (16/3) sore kemarin. Penahanan terhadap tersangka yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp 921 juta itu lantaran dikhawatirkan akan kabur maupun mempengaruhi saksi--saksi yang lain.

    Pantauan Radar di lapangan, AN yang mengenakan baju Korpri dan didoble dengan jaket warna merah, nampak didampingi oleh pengacaranya H Imawan Sugiarto SH MH dan rekan yang diwakili oleh Dedy SH. AN memasuki ruang penyidik kejaksaan yang berada di depan Rita Mall, sekitar pukul 10.30 WIB. Namun demikian, sekitar pukul 16.30 WIB, Bendahara Koni yang telah dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik langsung dibawa ke LP Kota Tegal di Jalan Yos Sudarso. Ya, wajah AN pun nampak shok saat beberapa penyidik Pidsus Kejari Tegal menggiringnya. Termasuk diantaranya terlihat panik saat sejumlah wartawan memotretnya.

    ''Tersangka kita tahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mempengaruhi saksi-saksi,'' tegas Kajari Tegal Henri Budianto melalui Kasi Intel, Wimpy Wohon SH, kemarin sore.

    Dijelaskan bahwa AN untuk sementara dilakukan penahanan selama 40 hari. Namun, jika nanti masih diperlukan dalam kepentingan penyidik, maka bisa dilakukan perpanjangan.

    ''Tapi Insya Allah, secepatnya bulan ini diupayakan berkas sudah lengkap. Sehingga, di bulan April besok diperkirakan sudah P21 dan sudah disidang,'' tegasnya.

    Pria yang akrab disapa Boy itu juga menjelaskan bahwa pemeriksaan ini, berartu di pemanggilan ketiga. Sebab, pemeriksaan AN sebagai tersangka dihari pertama tidak datang, kedua datang dan diperiksa namun belum rampung. Dan ketiga kalinya, setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan.

    ''Namun demikian, dalam pemeriksaan ini kami juga masih belum rampung. Dan diperkirakan pada pekan depan, kami juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap AN,'' jelasnya.

    Boy yang suka dengan lagu dengan penyanyi Anji itu juga menerangkan bahwa untuk agenda persidangan, bulan depan sudah sidang. Sedangkan untuk persidangannya, akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

    ''Sampai dengan sekarang, dari Tersangka maupun keluarganya juga tidak ada pengajuan jaminan penangguhan penahanan. Mungkin keluarga juga tidak tahu kalau kami hendak menahannya, sehingga hingga kini belum ada pengajuan,'' bebernya.

    Dijelaskan bahwa dalam persidangan nanti, Kejari Tegal juga akan menghadirkan seorang saksi ahli. Yakni ahli dari BPKP terkait kerugian negara. Sebab, dalam penghitungannya, kerugian di kasus Koni ini negara dirugikan sekitar Rp 921 juta. Dan mengenai barang bukti yang diamankan, untuk sementara belum disebutkan.

    ''Nanti saja, karena pemeriksaan kami juga belum rampung. Namun yang jelas barang bukti banyak,'' jelasnya.

    Sementara perwakilan pengacaranya yang mendampingi AN, Dedy SH, saat hendak dikonfirmasi malah melenggang menaiki mobilnya. Pengacara berkacamata itu juga langsung mengikuti mobil Avanza milik Kejaksaan yang membawa AN untuk dibawa ke LP Tegal. Sehingga hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari tersangka maupun pengacaranya. (gus)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top