• Berita Terkini

    Sabtu, 18 Maret 2017

    Urus Paspor Umrah Tak Perlu Deposit Rp 25 Juta

    JAKARTA - Pada kondisi tertentu, mengurus paspor baru wajib memiliki deposit tabungan Rp 25 juta. Namun regulasi ini dikecualikan bagi calon jamaah umrah. Dengan catatan wajib memiliki surat rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota.


    Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno meluruskan kabar deposit tabungan Rp 25 juta untuk mengurus paspor baru. Dia mengatakan ketentuan itu hanya diberlakukan kepada pengaju paspor yang mencurigakan. "Karena tujuannya untuk mencegah pengiriman TKI ilegal dan perdagangan orang," katanya kemarin (17/3).



    Dia menjelaskan bukan berarti setiap pemohon paspor baru harus menyiapkan deposit tabungan Rp 25 juta. Misalnya ada turis Indonesia yang mau jalan-jalan ke luar negeri, atau perjalanan bisnis, tidak perlu menyiapkan deposit Rp 25 juta. Agung menjelaskan saat wawancara petugas imigrasi bisa mendeteksi tujuan si pengaju paspor.

    Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, sempat muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait informasi deposit Rp 25 juta untuk urus paspor baru. "Saya tegaskan aturan deposit itu bukan untuk jamaah umrah," jelasnya.


    Muhajirin mengatakan, pemerintah memang sedang gencar mencegah praktik TKI ilegal. Salah satu yang ditengarai menjadi pintu masuk TKI ilegal adalah perjalanan umrah. Sehingga untuk mengurus paspor dalam rangka ibadah umrah, wajib mengantongi surat rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota.


    Kantor Kemenag kabupaten/kota baru mengeluarkan surat rekomendasi, jika pakai travel umrah resmi berizin Kemenag. Selain itu jamaah umrah wajib membuat surat perjanjian tidak akan overstayer saat berada di Makkah. "Perjanjian ini antara jamaah dengan travel," katanya. Jika nanti terjadi overstayer, maka Kemenag akan mencabut izin travel umrah. Sebab dinilai lalai dan menjadi media pengirim TKI ilegal.


    Selama ini diakui banyak sekali TKI ilegal berawal dari perjalanan umrah. Ada rombongan umrah yang berangkat awal ada sepuluh orang, tapi pulangnya tingga sepasang. Sisanya menyelinap secara ilegal di Saudi untuk menjadi tenaga kerja gelap atau ilegal.


    Muhajirin menjelaskan pengurusan paspor umrah wajib mengantongi rekomendasi tidak memberatkan. Sebab pengurusannya gratis. Selain itu mengurus surat rekomendasi bisa diwakilkan oleh travel umrah. Jamaah cukup datang ke kantor imigrasi saat mengurus atau membuat paspor baru.


    Dia mengatakan Kemenag terus mendorong supaya masyarakat menggunakan travel umrah resmi. Sebab kalau menggunakan travel ilegal, tidak akan bisa mengurus paspor. Muhajirin menjelaskan banyak sekali potensi kerugian jika nekat menggunakan travel ilegal. Seperti praktik penipuan yang berimbas gagal terbang ke Saudi. Atau sudah sampai Makkah, tapi di sana terlantar.


    Juru Bicara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Servulus Bobo Riti menambahkan, keputusan yang bermula dari perjanjian tripartite antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan BNP2TKI tersebut memang diakui kurang sosialisasi. Menurutnya, hal tersebut pada dasarnya ingin menyaring calon TKI Ilegal.



    ’’Bagi masyarakat yang memang membuat paspor untuk keperluan lain saya kira tak perlu khawatir. Petugas imigrasi sudah pasti bisa mendeteksi saat ada pengajuan paspor yang mencurigakan. Saat itulah, mereka akan diminta syarat tabungan senilai Rp 25 juta,’’ jelasnya.


    Hal tersebut juga nantinya bakal memastikan bahwa pengaju paspor yang mengaku bakal menjadi TKI memang sudah terdaftar secara legal. Selain TKI Ilegal yang menggunakan modus berwisata atau mengunjungi saudara, kadang ada juga TKI yang mengatakan bakal bekerja dengan memperlihat dokumen palsu.

    ’’Jadi, kalau dia memang sudah ketahuan ingin bekerja, imigrasi akan mengecek di data kami yang sudah terintegrasi. Kalau tidak ada, berarti mereka harus memenuhi syarat lain,’’ ungkapnya.


    Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan respons terhadap semakin maraknya TKI nonprosedural. Iqbal merinci, saat ini, ada sekitar 600-an TKI bermasalah yang ditampung oleh perwakilan RI setiap harinya. Dua tahun terakhir, sebanyak 90 persen dari yang ditampung itu adalah TKI nonprosedural.


    ”Kepergian mereka ke luar negeri secara non prosedural bukan saja membahayakan keselamatan mereka karena rentan eksploitasi, akan tetapi ketika menghadapi permasalahan sangat rumit penyelesaiannya karena mereka tidak memiliki skema perlindungan,” terangnya.


    Iqbal menuturkan, pihaknya menyadari betul bahwa yang menjadi masalah utama dari maraknya TKI ilegal itu ada di hulu. Yakni sebelum mereka berangkat. Setelah berangkat dan berada di negara tujuan, mereka akan sulit sekali ditangani. ”Wewenang kita sangat terbatas. Karena itu, Kemlu, Kemenkumham (Imigrasi), POLRI, dan BNP2TKI sepakat untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan. Salah satunya dengan surat edaran itu,” katanya.


    Atase Imigrasi Kuala Lumpur Mulkan Lekat menyambut baik surat edaran tersebut. Mulkan mengatakan, Malaysia merupakan negara dengan jumlah WNI terbanyak. Yang terdata secara resmi saja ada 1,4 juta. Sementara yang masuk tidak sesuai dengan prosedur, jumlahnya dua kali lipat yang resmi. ”Keadaan di Malaysia kan terjadi penumpukan TKI ilegal,” katanya kepada Jawa Pos kemarin (17/3).


    ”Ini juga untuk menghindari pelawat dengan alibi kunjungan keluarga dan berwisata tapi ternyata malah bekerja,” tambahnya. (wan/bil/and)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top