• Berita Terkini

    Kamis, 30 Maret 2017

    Tiga Bulan, 12 WNA Dideportasi Imigrasi Pati

    JEPARA – Banyaknya orang asing yang datang ke Jepara membuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) diperketat. Sejak Januari hingga Maret ini, tercatat ada 12 WNA yang dideportasi karena melanggar aturan.

    Tak hanya itu, selain 12 WNA yang telah dipulangkan ke negaranya, tercatat ada 2 WNA yang saat ini sedang proses projustisia dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kantor Imigrasi Pati.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Is Edy Ekoputranto mengatakan, sebanyak 12 WNA yang dideportasi itu ditemukan menyalahi aturan izin tinggal. ”Orang-orang asing itu melakukan kegiatan tidak sesuai perizinannya. Misalnya, visanya untuk berkunjung tapi di sini melakukan pekerjaan,” katanya.

    Karena itulah, pihaknya melakukan tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi 12 WNA tersebut. ”Sampai saat ini hanya ada 12 warga yang dideportasi dan semuanya merupakan WNA di Kabupaten Jepara,” terangnya.

    Khusus dua WNA yang sedang proses projusisia, saat ini sudah ditahan dan dilakukan pemberkasan. ”Tinggal menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan,” jelasnya.

    Untuk meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal dan izin tidak sesuai peruntukannya, pihaknya mengantisipasi dengan menggiatkan lagi Timpora. ”Di samping itu akan maksimalkan anggota lebih intensif lagi lakukan pengawasan,” ungkapnya.

    Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah di Korwil Pati, Muktiati menyatakan, usai masa transisi dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi, pengawasan terhadap orang asing semakin diintensifkan. Saat ini pihaknya juga melakukan empat langkah khusus untuk mengawasi para pekerja asing.
    Mulai dari pengawasan tenaga kerja asing, pelaksanaan UMK, pengawasan pelaksanaan struktur dan skala upah serta pengawasan waktu kerja dan waktu istirahat. Sistem pelaksanaan pengawasan yang dilakukan saat ini juga berbeda.

    Dulu, saat masih menjadi bagian di Dinsosnakertrans Kabupaten Jepara, jika ada pelanggaran izin yang tak sesuai dengan kegiatan warga asing, diberi nota peringatan sebanyak tiga kali. Jika masih tidak diindahkan baru dikoordinasikan dengan pihak kantor imigrasi.

    Namun saat ini ketika sudah menjadi bagian Pemprov Jateng, nota peringatan atas pelanggaran yang dilakukan warga asing hanya dilakukan dua kali. ”Ini sesuai dengan undang-undang terbaru terkait Tata Cara Pngawasan Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

    Dengan begitu, pengawasan bisa dikatakan lebih ketat dari sebelumnya. ”Supaya pelanggaran bisa terus ditekan,” imbuhnya. (emy/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top