• Berita Terkini

    Sabtu, 18 Maret 2017

    Tersandung Pasal Karaoke, Pembahasan Raperda Pariwisata Tak Jelas

    ilustrasi
    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Pembahasan raperda tentang  penyelenggaraan kepariwisataan kian tak jelas. Ini terjadi setelah sejumlah pihak menolak karaoke dimasukan menjadi salah satu destinasi pariwisata di dalam draft raperda. Padahal raperda ini telah dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kebumen sejak medio Oktober 2016 silam.

    Selain itu, Pansus II juga sudah beberapa kali menggelar public hearing untuk mendengarkan masukan dari masyarakat terkait raperda tersebut. Namun, ternyata Pansus II lebih memilih aman dengan melemparkan permasalahan tersebut ke eksekutif.

    Ketua Pansus II, Kurniawan, saat dihubungi mengatakan pembahasan raperda tersebut sementara ditunda. Alasannya, untuk menjaga suasana kondusif karena banyak elemen masyarakat yang menolak keberadaan karaoke dalam draft raperda dimaksud, tepatnya pada pasal 17 ayat (1) bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Meliputi jenis usaha gelanggang rekreasi olahraga, gelanggang seni, wisata ekstrim, arena permainan, taman rekreasi, karaoke dan jasa impresariat/promotor. Jenis hiburan karaoke inilah yang ditolak sejumlah masyarakat.

    "Demi kondusifnya suasana, atas nama Ketua Pansus saya memutuskan dipending dulu," kata Kurniawan, melalui Whatsapp mesenger, yang kemarin sedang melakukan kunjungan kerja terkait Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung, Jawa Barat.

    Selain itu, keputusan menunda pembahasan raperda penyelenggaraan kepariwisataan itu juga karena belum ada respon dari Bagian Hukum Setda Kebumen terkait public hearing yang pernah dilakukan.

    "Sambil melihat perkembangan dan menunggu respon dari eksekutif. Rencananya mau duduk bersama dengan semua pihak terkait, untuk mendiskusikan lagi dengan pansus yang menangani," ujarnya.

    Untuk diketahui, Pemkab Kebumen menyusun raperda penyelenggaraan kepariwisataan ini untuk mengoptimalkan potensi wisata yang ada. Peraturan yang bakal dituangkan dalam bentuk perda itu juga membahas aturan main kepariwisataan di Kabupaten Kebumen.

    Draft raperda ini diserahkan pihak eksekutif kepada DPRD untuk dibahas pada pertengahan Oktober 2016. Pada saat itu Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan peraturan tersebut memuat sejumlah hal pokok. Antara lain industri pariwisata, promosi, objek wisata serta kelembagaan.

    "Aturan tersebut akan membahas mengenai norma serta aturan main serta penyelenggaraan kepariwisataan," kata Wakil Bupati Yazid Mahfudz, pada rapat paripurna DPRD, kala itu.

    Adapun ruang lingkup raperda tersebut meliputi prinsip penyelenggaran kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan. Kemudian, badan promosi pariwisata daerah, objek dan daya tarik wisata, usaha pariwisata. Selanjutnya, tanda daftar usaha pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja. "Peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan. Kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata," ujarnya.

    Dia menjelaskan, nantinya pada perda ini akan mengatur prinsip penyelenggaran kepariwisataan. Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan kepariwisataan sesuai dengan norma agama, kesusilaan, nilai budaya, kearifan lokal. Serta memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan hidup.

    Sedangkan pembangunan kepariwisataan, harus sesuai dengan empat pilar pembangunan kepariwisataan. Yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

    "Kita juga butuh badan promosi pariwisata daerah untuk mengkoordinasikan promosi pariwisata. Dilakukan oleh dunia usaha pariwisata di daerah dan menjadi mitra kerja pemerintah daerah," bebernya.

    Objek dan daya tarik wisata, juga diatur dalam raperda tersebut. Hal ini mengatur tentang jenis dan daya tarik wisata yang meliputi alam, budaya, dan buatan/binaan manusia. Serta untuk memberikan kepastian hukum bagi objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah.

    "Raperda juga mengatur tanda daftar usaha pariwisata, yang mengatur  kewajiban penyelenggara usaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya. Sebagai upaya pengendalian dan pembinaan terhadap usaha pariwisata," tegasnya.

    Sebelumnya, karena dianggap sebagai biang maksiat, sejumlah elemen masyarakat menolak keberadaaan penyedia jasa karaoke di Kabupaten Kebumen. DPRD Kebumen yang sedang membahas raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan diminta agar tidak meloloskan pasal yang memasukan karaoke sebagai salah satu destinasi wisata. (ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top