• Berita Terkini

    Senin, 20 Maret 2017

    Sudah Ditolong, Dua Pemuda Malah Rampas Motor

    PEKALONGAN - Bukannya malah berterimakasih usai ditolong lantaran kehabisan bensin, namun dua pemuda Aminudin (20) bersama Sulistiyono (23) keduanya asal Dukuh Pencongan Kelurahan Bener, Wiradesa malah membegal sepeda motor korban. Adapun sebelum sepeda motor dikuasai kedua pelaku korban sempat dipukuli hingga pingsan di tengah sawah.

    Informasi diketahui, pencurian dengan kekerasan menimpa Adi Wahono alamat Dukuh Krasak, Desa Siwalan, Kecamatan Siwalan terjadi pada dini hari kemarin. Berawal ketika kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan  Raya gang tengah Desa Werdi Kecamatan Wonokerto.

    Namun selang beberapa kilometer tepatnya dilokasi kendaraan yang dinaiki para tersangka kebetulan bensinnya habis. Mereka kemudian bertemu dengan Bejo. Selanjutnya Sulistiyono ditinggal  di tempat tersebut yang kebetulan dilokasi terdapat rombongan anak - anak sedang tongkrongan.

    Sepeda motor yang di kendarai Aminudin selanjutnya di step menuju ke POM bensin untuk diisi bensin. Tak lama kemudian Bejo dan Aminudin kembali ketempat semula bermaksud menjemput Sulistiyono namun setelah sampai di tempat tersebut sepeda motor beat warna putih biru nopol G  6867 ZT langsung dibawa kabur.

    Kemudian mereka menuju lapangan Desa Rowoyoso untuk menemui Bejo yang saat itu melakukan minum - minuman alkohol murni yang di campur kuku bima.  Selang beberapa waktu kedua pelaku pulang menuju kos - kosan di Medono Kota Pekalongan, sesampai di kos dengan membawa sepeda motor hasil begal. Untuk menghilangkan jejak, plat nomor langsung dicopot.

    Korban yang menjadi korban pembegalan akhirnya melaporkan ke Polsek Wiradesa yang selanjutnya dilakukan pengembangan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

    Kasubbga Humas Polres Pekalongn AKP Aries Tri Hartanto membenarkan kejadian itu. Menurutnya, laporan itu sesuai Dasar LP/B/04/III/2017/jateng/respekl/sek wrd tanggal 17 maret 2017 di Jalan gili tengah ikut Desa Werdi Kecamatan Wonokerto.

    Korban adalah Adi Wahono alias Siwe alamat Dukuh Krasak Desa Siwalan Rt 01 Rw 02 Kecamatan Siwalan, dengan tersangka Aminudin dan Sulistiyono.

    "Kedua pelaku dikenakan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," terangnya.(yon)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top