• Berita Terkini

    Selasa, 21 Maret 2017

    Sprindik Kasus Diklatsar UII Siap Diterbitkan

    KARANGANYAR – Berkas perkara yang dilengkapi hasil reka ulang (rekontruksi) terhadap dugaan pembunuhan tiga peserta diklatsar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, di Tlogo Dringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), kemarin (20/3). Denganpelimpahan berkas tersebut, kepolisian tinggal menunggu status penetapan kelengkapan berkas (P21) terhadap dua tersangka, yakni Angga dan Wahyudi.

     Meskipun belum dipastikan kelengkapan berkas tersebut, namun polisi bakal segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) baru, pekan ini. Tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

    Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berkas kedua tersangka, Angga dan Wahyudi sudah resmi dilimpahkan ke kejari. Secepatnya diharapkan agar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karanganyar segera menentukan P21 terhadap berkas tersebut.

    ”Saya berharap begitu. Segera ditetapkan P21 oleh kejaksaan. Karena Sprindik baru untuk mencari tersangka baru, sudah kami siapkan,” kata Ade kepada Radar Karanganyar, kemarin (20/3).

     Lebih lanjut diungkapkan Ade, dengan mengeluarkan sprindik baru ini, polisi akan melanjutkan dengan gelar kasus penganiayaan tersebut. Gelar perkara sendiri direncanakan bakal dilakukan oleh tim penyidik yang sebelumnya menangani perkara tersebut di hadapan kapolres.

    ”Kalau sudah ada warning dari kejaksaan, sprindik itu nantinya segera dilaksanakan oleh tim penyidik. Tidak butuh waktu lama kok,” jelas Ade.
    Sayang, Ade enggan menyampaikan jumlah tersangka baru pada kasus tersebut. Dia hanya menuturkan, jumlah tersangka baru lebih dari satu orang. Ditambahykannya, polisi bakal menjerat seluruh pelaku yang memenuhi unsur Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

    ”Semua pelaku yang melakukan kekerasan selama diklatsar bakal kami jerat. Bukan hanya fisik, tetapi juga ancaman kekerasan. Semua bisa kena,” beber Ade.

    Sementara itu, Kajari Karanganyar, I Dewa Gede Wirajana, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Heru Prasetyo mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara. Terkait kasus dugaan penganiayaan dalam diklatsar UNISI yang dilakukan oleh dua tersangka Angga dan Wahyudi.

    Saat ditanya apakah berkas tersebut sudah bisa ditetapkan P21, Heru belum dapat memastikan. Termasuk kapan Kejari akan menetapkan P21dan pelimpahan tahap II. ”Iya, (berkas) sudah kami terima. Insyaallah pekan ini kami selesaikan secepatnya,”  jelas Heru. (rud/fer)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top