• Berita Terkini

    Senin, 20 Maret 2017

    Satpol PP Kebumen Wajibkan LC Berpakaian Sopan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ladies companion (LC) atau peneman tamu pada tempat hiburan karaoke diharuskan berpakaian sopan. LC atau yang akrab disebut dengan pemandu lagu pada tempat karaoke memang sering terlihat berpakaian mini.

    Hal ini disampikan oleh  Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda) Satpol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno SIP saat pertemuan pembinaan kepada para pengusaha karaoke di wilayah kabupaten berselogan Beriman ini. Pertemuan yang menghadirkan para pemilik tempat hiburan karaoke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata tersebut, dilaksanakan di Ruang Aula Satpol PP Kebumen, beberapa waktu lalu.

    Dalam kesempatan itu Sugito Edi Prayitno SIP mengatakan, pertemuan dilaksanakan dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan terciptanya ketertiban masyarakat. Adanya pertemuan tersebut diharapkan setiap tempat karaoke bisa menjalankan serta mematuhi peraturan yang berlaku. “Adanya pertemuan ini untuk mengambil keputusan bersama yang ditandatangani bersama oleh pemilik karaoke dan Satpol PP. Nantinya kesepakatan ini akan diajukan ke Bupati Kebumen dan juga surat edaran resmi,” tuturnya.

    Terdapat beberapa kesepakatan pada rapat tersebut, yakni pemilik karaoke harus memiliki izin lengkap. Tempat karaoke juga harus mematuhi standar operasional (beroperasi) maksimal pukul 01.00 WIB. Dan yang terpenting pengusaha karaoke tidak menyediakan minuman keras (miras) dan minuman alkohol dengan kadar di atas 5 persen.  “Ini juga penting, yakni pakaian LC harus sopan,” paparnya.

    Selain berpakaian sopan, pemandu lagu juga harus beridentitas saat berkerja. Pemandu lagu harus mempunyai surat ijin dari orang tua atau suami bagi yang sudah bersuami. Khusus Hari Jumat, tempat hiburan karaoke baru boleh dibuka pada pukul 13.00 WIB. “Pada Bulan Suci Ramadhan semua tempat huburan karaoke harus tutup,” tegasnya.

    Diakhir rapat Sugito menekankan agar semua pihak mematuhi terhadap kesepakatan tersebut. Jika terdapat pihak yang melanggar kesepakatan bersama itu, maka Pemerintah Kabupaten kebumen akan melakukan tindakan dan langkah tegas. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top