• Berita Terkini

    Sabtu, 18 Maret 2017

    Sabung Ayam di Puring Digrebeg, 13 Ayam Diangkut

    istimewa
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sebanyak 13 ayam laga dan 25 motor berhasil diamankan jajaran Polres Kebumen pada penggerebekan  sabung ayam di RT 7 RW 2 Dukuh Cawen Desa Surorejan Kecamatan Puring. Penggerebekan dilakukan di sebuah pekarangan milik Parikun Wangsasentika (53),  Kamis (16/3).

    Selain 13 ayam dan 25 sepeda motor, Jajaran Polres Kebumen juga berhasil mengamankan 25 kurungan, 1 jam dinding,  8 Kiso (tas ayam), 1 Set spanduk arena, uang Rp 200 ribu, lampu penerangan, ember dan gayung, papan jadwal pertandingan dan papan harga tiket masuk.

    Kapolres Kebumen AKPB Alpen SH SIK MH mengatakan penggerebekan dilakukan menekan angka perjudian di wilayah Kebumen.  Perjudian sabung ayam termasuk sulit untuk digerebek. Pasalnya kegiatan acap kali dilakukan secara berpindah-pindah. “Berkat adanya laporan dari masyarakat, dan masukan di Sedulur Kebumen, jajaran Polres berhasil melakukan penggerebekan,” tuturnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Kholid Salis Himawan SH.

    Dijelaskannya,  pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motor yang telah diamankan Polres, dengan catatan pengambilan harus beserta kepala desa atau lurah masing-masing.  Nantinya kepala desa diharapkan dapat melakukan kontrol terhadap warganya, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali. “Kendaraan boleh diambil, asal bareng dengan lurah atau kepala desa,” terangnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapat laporan tentang adanya kegiatan perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Puring, tim gabungan dari Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Kebumen langsung mendatangi tempat Kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan. Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kasat Sabhara dan Kasat Reskrim.

    Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto SH MH mengatakan terdapat beberapa barang bukti,  namun jajaran kepolisian tidak berhasil mengamankan pelaku perjudian sabung ayam. Pasalnya, para pelaku dengan cepat kabur saat mengetahui adanya penggerebekan.

    Hal ini wajar, sebab hampir di setiap persimpangan jalan pelaku sabung telah menebar mata-mata. “Sedangkan komunikasi saat ini dapat dengan mudah dilakukan menggunakan handphone,” ucapnya, sembari menambahkan perbuatan perjudian telah melanggar pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman selama-lamanya 10 tahun penjara. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top