• Berita Terkini

    Kamis, 09 Maret 2017

    Ruang Korupsi di Daerah Makin Luas, Media harus Independen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Media massa memiliki peran penting dalam upayamewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Dalam hal ini, media massa harus bisa independen serta menjunjung tinggi kebenaran dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

    Hal itu diungkapkan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) FH UGM Zaenur Rohman, saat sarasehan dengan tema “Peran Pers dan Upaya Pencegahan Korupsi di Daerah" di Pendopo Bupati Kebumen, Rabu (8/3/2017). Acara tersebut merupakan puncak dari serangkaian kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2017, yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kebumen.

    Selain Zaenur Rohman, pada sarasehan tersebut juga menghadirkan Gunawan Permadi dari PWI Jawa Tengah. Pada kesempatan itu Gunawan menyampikan materi tentang  peran pers.  Sarasehan dipandu oleh Ketua PWI Kebumen Drs Komper Wardopo MPd sebagai moderator

    Zaenur Rohman menyampaikan, sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengganyang korupsi di Indonesia. Upaya itu bahkan sudah dimulai sejak era orde baru (orba) pada tahun 1958 silam.

    Saat itu, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Penilik Harta Benda. Pada tahun 1959-1962 pemerintah juga membuat Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Panitia retooling aparatur negara (Paran II) juga dibentuk pada tahun 1960-1963. Paran II/Operasi  Budi juga dibentuk pada tahun 1963-1967. Selain itu pemerintah orde lama juga mendirikan Komandi Retooling Aparatur Revolusi (Kotrar) pada tahun 1964-1967,” tuturnya.


    Sedangkan pada masa orde baru pemerintah juga mendirikan Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967. Dilanjutkan pendirian Komisi 4 pada tahun  1970. Operasi Penertiban juga didirikan pada tahun 1977-1981. Yang terakhir pada era orde baru pemerintah mendirikan Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1982.

    Di era reformasi, lanjutnya, pemerintah mendirikan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK). Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Dan yang terakhir yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, hingga kini 2017, praktik-praktik merugikan negara tersebut, masih juga menghiasi tatanan birokrasi.

    Gunawan juga menjelaskan terkait modus korupsi yang kerap dilakukan di daerah meliputi menyalurkan dana hibah/bansos kepada lembaga fiktif, penyaluran bansos kepada lembaga resmi secara melawan hukum, kecurangan dalam pengadaan pegawai dan lain sebagainya. Bahkan memperbesar tunjangan dan fasilitas juga dapat menjadi modus korupsi. Selain itu tentunya dengan melakukan manipulasi sisa APBD.

    “Saat ini dengan adanya pergeseran relasi pusat daerah menyebabkan ruang terjadinya korupsi di daerah semakin luas,” paparnya.

    Gunawan Permadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, media harus berdiri secara independen. Media juga terkait erat dengan pembangunan, maka dari itu untuk menuju pemerintah yang baik, harus diringi dengan media yang baik. “Wartawan harus dapat membedakan antara opini dan fakta,”  tegasnya.

    Sementara itu, Drs Komper Wardopo MPd menyampikan dari sarasehan tersebut dapat diambil beberapa ulasan penting, yakni good government dan good media, serta pemberantasan korupsi harus dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top