• Berita Terkini

    Sabtu, 01 April 2017

    Ribuan Bidang Tanah Kemenhan dan TNI Bermasalah

    ILUSTRASI
    JAKARTA - Sebanyak 652 bidang tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI bermasalah. Angka itu tidak termasuk 3.838 bidang tanah belum bersertifikat. Baik atas nama Kemenhan maupun TNI. Guna menuntaskan persoalan tersebut, Kemenhan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Mereka sepakat mempercepat pengurusan tanah bermasalah dan belum bersertifikat.



    Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjelaskan, kerja sama antara Kemenhan dengan Kementerian ATR bukan kali pertama. Sebelumnya, mereka pernah menandatangani nota kesepahaman untuk menyelesaikan berbagai urusan pertanahan. Namun kerja sama itu berakhir tahun lalu. "Kami buat lagi (kerja sama) yang baru," kata Ryamizard Jumat (31/3). Itu berlaku sejak tahun ini sampai lima tahun ke depan.



    Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ryamizard bersama Menteri ATR Sofyan Djalil kemarin. Penandatangan itu sekaligus menjadi penanda bahwa penyelesaian urusan pertanahan dimulai. Tentu tidak secara langsung, melainkan bertahap. Namun demikian, Ryamizard memastikan penyelesaian masalah tersebut dilakukan sampai tuntas. "Kalau belum selesai terus (sampai selesai)," tegas dia.



    Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu membenarkan bahwa di antara ribuan bidang tanah milik Kemhan dan TNI yang bermasalah, ada beberapa yang digugat. Kondisi tersebut disikapi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. "Gugatan hukum kami hadapi," imbuh Ryamizard. Kemenhan dan TNI pun punya komitmen kuat mempertahankan setiap jengkal tanah milik mereka. "Sampai titik darah penghabisan," ujar dia.



    Sebab, tanah tersebut mereka butuhkan untuk kepentingan pertahanan nasional. Baik yang terkoordinasi di bawah Kemenhan secara langsung maupun melalui TNI. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan tempat latihan prajurit. Bukan hanya harus memastikan setiap jengkal tanah milik TNI bersertifikat dan bebas masalah, mereka juga harus menambah tanah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. "Beli senjata nggak bisa latihan tembak, nggak ada gunanya," ucap dia.



    Kemhan dan TNI bakal bergerak cepat. Mereka akan menginventarisasi dan mengidentifikasi tanah yang hendak disertifikasi. Berikut data dan informasi berkaitan tanah tersebut. Selain itu, mereka juga akan menyiapkam dokumen untuk menuntaskan persoalan tanah yang masih bermasalah. Dalam setiap pengurusannya, kata Ryamizard, pihaknya pasti taat aturan. "Kami mengedepankan hukum. Hukum bicara mana yang benar," terangnya.



    Sofyan menjelaskan persoalan tanah milik Kemhan dan TNI muncul lantaran terlalu lama dibiarkan. Mereka tidak segera mengurus sertifikat ketika mendapatkan tanah dari pemerintah. "Sebenarnya kan begitu Indonesia merdeka, tanah bekas Belanda dan Jepang menjadi aset TNI," ucap dia. Lantaran tidak segera dibuatkan sertifikat, muncul masalah. Termasuk di antaranya tanah yang digugat. Karena itu, Kementerian ATR turun tangan.



    Mereka bakal membantu Kemhan dan TNI. Tanah yang belum bersertifikat bakal segera dibuatkan sertifikat. Sedangkan tanah yang bermasalah akan dibebaskan dari masalah. Guna menyukseskan rencana tersebut, Kementerian ATR dan Kemenhan sepakat membentuk kelompok kerja (pokja). Tugasnya mengkaji dan menyusun skala prioritas sertifikasi hak atas tanah milik Kemenhan dan TNI. Pokja tersebut bakal dibentuk di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota. (syn/)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top