• Berita Terkini

    Jumat, 24 Maret 2017

    Rencana Pemkab Kebumen Tutup Tempat Karaoke Kembali Dikritik

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Setelah mendapat kritikan tajam dari Kyai Sufyan, kali ini Pemkab Kebumen kembali mendapatkan kritikan serupa dari Pengamat Sosial Budaya, Teguh Hindarto SSos MTh. Kritikan tersebut terkait kebijakan Pemkab Kebumen yang akan menutup seluruh tempat karaoke di Kebumen. Rencana tersebut menyusul pembahasan raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, yang sedang dibahas DPRD.

    Menurut Teguh Hindarto, wacana penutupan lokasi hiburan karaoke hanya dikarenakan dugaan potensi kemaksiatan bisa memberi imej negatif masyarakat Kebumen yang tertutup dan anti investasi.

    Karena lokasi hiburan yang berpotensi rawan kemaksiatan bisa ditemui bukan hanya di tempat karaoke. Melainkan tempat-tempat wisata di Kebumen. "Bahkan ditempat yang bukan kawasan wisata saja pernah dilaporkan penemuan sejumlah alat kontrasepsi. Setiap malam Minggu di kawasan gedung olah raga Candradimuka," kata Teguh Hindarto, kepada Kebumen Ekspres, Kamis (23/3/2017).

    Dia menambahkan, terlepas dari kerap ditemuinya sejumlah penyimpangan perilaku sosial dan menjadi medium transaksional yang bersifat ilegal di sebuah tempat hiburan termasuk tempat karaoke. Namun menyematkan stigma negatif dan menggeneralisasi tempat hiburan dengan potensi kemaksiatan merupakan logical fallacies (kesalahan berfikir).

    "Jika ada tikus mengganggu kenyamanan rumah, yang dibakar bukan rumahnya tapi seharusnya yang dicari tikusnya," tegasnya.

    Lebih jauh, akar persoalan bukan pada lokasi hiburan tapi regulasi ketat dan pengawasan reguler yang diberlakukan terhadap sebuah lokasi hiburan. "Oleh karenannya, daripada menutup lokasi hiburan karaoke. Sebaiknya diperketat regulasi dan pengawasan reguler terhadapnya," imbuhnya.

    Sementara itu, para pengusaha bisnis karaoke yang tergabung dalam Paguyuban Usaha Karaoke Kebumen (PUKK) mengaku keberatan dengan rencana Pemkab Kebumen. Yang berencana bakal menutup seluruh tempat karaoke di Kebumen. Pasalnya, pada draft terbaru rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan kepariwisataan karaoke dihapus dari salah satu destinasi pariwisata.

    Ketua PUKK Sugiyono, mengatakan pihaknya keberatan atas rencana tersebut. Apalagi alasannya tempat karaoke sebagai tempat maksiat. Dia ingin menunjukkan bahwa kondisi riil yang ada di tempat karaoke tidak seperti yang dituduhkan oleh sekelompok orang. "Yang jelas kami keberadaan kami tidak seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak," tegas Sugiyono.

    Bahkan saat ini, kata pria yang akrab disapa Yono, pengelola bisnis karaoke melakukan pembenahan ke dalam terkait standar operasional prosedur (SOP). Sehingga SOP antara satu tempat karaoke dengan yang lain hampir sama.

    Sejumlah aturan yang disepakati antara lain tempat karaoke bersih dari transaksi minuman keras (miras). Pengelola juga akan tegas terhadap para pengunjung yang nekat membawa miras dari luar untuk dibawa ke dalam ruang karaoke. Selain itu, jam operasional tempat karaoke juga dibatasi maksimal hingga pukul 01.00. Bahkan saat ini sejumlah tempat karaoke ada yang menawarkan konsep karaoke syariah.

    "Setiap room karaoke yang ada itu bisa dilihat dari luar karena ada kacanya. Pintunya juga tidak ada kuncinya. Sehingga sangat mudah dipantau," bebernya.

    Tak hanya itu, setiap 15 menit sekali petugas juga selalu memantau di setiap room karaoke. "Jadi ada petugas yang masuk ke room untuk mengecek supaya tidak terjadi penyalahgunaan," ujar pemilik Bale Cafe dan Karaoke ini.

    Belum lama ini para pengelola karaoke juga telah melakukan perjanjian dengan Satpol PP akan mematuhi semua aturan yang ada. Yang disaksikan oleh sejumlah, diantaranya dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. "Intinya siap mematuhi semua ketentuan yang ada," tegasnya/

    Pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD pada 20 Maret lalu. Pada audiensi itu, PUKK akan memberikan penjelasan tentang tempat karaoke yang sebenar-benarnya. "Namun, sampai sekarang kami belum dapat konfirmasinya," imbuhnya. Paguyuban Usaha Karaoke Kebumen beranggotakan enam tempat karaoke. Yakni Happy Valley, Karaoke Happines, Bale Cafe, DeeS Cafe, dan Happy Kara dan Jack Cafe.

    Terpisah, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Azam Fatoni, menyambut baik adanya tempat karaoke yang merubah imej. Sehingga jika bisa meyakinkan masyarakat yang sudah terlanjur berpandangan negatif. Jika itu bisa dilakukan, pihaknya tidak menutup kemungkinan karaoke akan bisa masuk lagi ke raperda yang sedang dibahas oleh DPRD Kebumen.

    "Ketika sudah merubah imej dan ada pernyataan dari masing-masing pengusaha itu, barangkali nanti bisa dibicarakan di DPRD. Jadi finalnya nanti tetap ada di DPRD," kata Azam Fatoni.

    Karenan tidak dimasukan pada draft raperda penyelenggaraan kepariwisataan yang baru, maka Pemkab Kebumen akan menutup seluruh bisnis karaoke di Kabupaten Kebumen. Alasannya, keberadaan tempat karaoke lebih banyak madharatnya. Selain itu, juga banyak rumah tangga yang retak gara-gara maraknya tempat karaoke di Kebumen.

    Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Kebumen mendengar berbagai masukan dari sejumlah elemen masyarakat pada Focus Group Discussion (FGD) tentang raperda penyelenggaraan kepariwisataan.  Mereka keberatan terhadap keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Kebumen.

    Reaksi masyarakat yang menolak keberadaan tempat karaoke, kata Azam, karena disebabkan oleh pengelola tempat karaoke yang tidak konsisten menegakkan peraturan. Yaitu masih menyediakan Pemandu Lagu (PL). Selain itu, juga banyak beredar miras di tempat hiburan malam di Kabupaten Kebumen.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top