• Berita Terkini

    Jumat, 10 Maret 2017

    Pungli Masih "Abu-abu", Sekolah di Kebumen Resah

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebulan telah berlalu, sejak dikukuhkannya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tepatnya pada 9 Februari silam. Kendati demikian hingga kini masih banyak pihak yang belum memahami tentang kriteria pungli.

    Kondisi tersebut, membuat beberapa pihak sekolah merasa was-was. Pasalnya bisa jadi apa yang mereka lakukan justru masuk dalam kriteria pungli. Jika sudah demikian maka beberapa pelaku pendidikan dapat tersandung masalah akibat ketidaktahuan mereka.

    Hal ini pula yang diungkapkan oleh Kepala MAN 2 Kebumen H Mahmudin SPd MAg, saat mengikuti sarasehan dengan tema “Peran Pers dan Upaya Pencegahan Korupsi di Daerah" di Pendopo Bupati Kebumen, Rabu (8/3/2017).

    Pada kesempatan tersebut Mahmudin menyampaikan pihak sekolah acap kali bingung dengan apa yang disebut pungli. Pihak sekolah melakukan pungutan dengan tujuan untuk kemajuan sekolah itu sendiri. Pasalnya jika hanya mengandalkan  dana dari pemerintah hal itu tidak mencukupi. “Kalau hanya dana dari pemerintah ya tidak cukup, maka dari itu sekolah memungut. Namun tujuannya adalah untuk memajukan sekolah ,” tuturnya.

    Mahmudin juga menjelaskan, salah satunya yakni saat pemerintah menghimbau kepada sekolah untuk melakukan Ujian Nasional Berbasis Komputer (USBK). Untuk menjalankan USBK sekolah tentu memerlukan dana yang tidak sedikit. “Nah dana itu lantas diambil dari mana? Padahal pemerintah sendiri tidak menyediakan dana untuk itu,” paparnya.

    Pihaknya berharap Saber Pungli atau pemerintah dapat segera mengadakan forum pertemuan dengan beberapa pihak untuk membahas hal tersebut. Dengan demikian maka semua pihak dapat memperoleh pencerahan apa-apa yang termasuk pungli. “Kami sangat berharap adanya pertemuan itu,” paparnya.

    Sementara itu salah satu anggota Saber Pungli yakni Kepala Kesbangpol Kabupaten Kebumen Nurtaqwa Setyabudi menyampaikan, kriteria pungli sebenarnya sudah jelas yakni pungutan yang dilakukan oleh pejabat, baik negeri maupun swasta tanpa adanya landasan hukum. Dengan demikian maka sudah jelas, pungutan yang tidak ada dasar hukumnya merupakan tindakan pungli.

    Saat disinggung mengenai adanya kabar yang menyatakan bahwa dalam waktu dekat tim Saber Pungli akan segera melakukan penangkapan, Nurtaqwa Setyabudi sendiri masih enggan untuk menjawabnya. “Ya lihat nanti saja seperti apa, yang jelas kriteria pungli sudah jelas,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top