• Berita Terkini

    Kamis, 16 Maret 2017

    Polres Kudus Siap Gelar Perkara Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung

    KUDUS – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan ibu terhadap anaknya sudah diadukan ke Polsek Mejobo. Kendati berupa pengaduan, petugas sudah meminta keterangan dari lima orang saksi. Petugas pun masih memberi waktu agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

    Kapolsek Mejobo AKP Suharyanto mengatakan, kasus seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya masih berupa pengaduan. PA (sang anak) melaporkan Tukuni (ibu kandungnya) dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga dan perselinguhan.


    ”Kami baru melakukan klarifikasi terkait aduan tersebut. Sudah ada lima orang saksi yang kami mintai keterangan,” ungkapnya saat ditemui Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

    Lima orang saksi, masing-masing Sumaji (ayah PA), 66; PA (sang anak), 17; Tukini (ibu), 52; Johan Adi Sucipto (kakak PA), 27; dan Edi (tetangga Tukini). ”Dalam pengaduannya, yang hendak melaporkan Tukini adalah Sumaji (ayah PA), karena usia PA masih di bawah umur,” ucapnya.

    Johan Adi Sucipto sendiri merupakan kakak PA yang sedikit banyak mengetahui peristiwa malam itu. Sedangkan Edi adalah tetangga Tukini yang didatangi PA usai dirinya mendapat kekerasan fisik dari ibunya.

    Kapolsek mengaku, lima orang saksi sudah dinilai cukup untuk mengadakan gelar perkara. Gelar akan dilakukan untuk menentukan ada tidaknya tindakan pidana. Gelar akan dilakukan dengan menghadirkan Kasubaghukum, Kasiwas, Kasi Prompadan para Kanit. Jika dari kesimpulan ada tindakan pidana, barulah ditingkatkan ke penyelidikan,” ujarnya.

    Kendati demikian, dia mengaku masih memberikan kesempatan agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. ”Ini masalah internal keluarga. Jika tidak ada kesepakatan, kami lanjutkan ke penyelidikan. Keterangan saksi kami rasa sudah cukup,” paparnya. (ruq/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top