• Berita Terkini

    Kamis, 09 Maret 2017

    PNS dan Mantan Kades di Kabupaten Karanganyar Nyabu

    RUDI HARTONO/RADAR KARANGANYAR
    KARANGANYAR – Irawan Tejo Nusantor, 44, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Colomadu, Karanganyar ditangkap Satnarkoba Polres Karanganyar. Warga , warga Gajahan, Colomadu, Karanganyar ini diduga kuat telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan mengedarkannya ke sejumlah warga.

    Tidak hanya PNS, Satnarkoba Polres Karanganyar juga berhasil menangkap mantan Kades Sawit, Boyolali, Kukuh Trimanto, 55. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, dalam gelar perkara di halaman Mapolres, kemarin malam (8/3) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah. Dalam kurun waktu sepekan di wilayah hukum Colomadu.

    Selain ketiganya, juga ditangkap tiga warga sipil. Dari hasil penangkapan lima tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,85 gram.

    ”PNS ini sudah menjadi incaran lama oleh tim satnarkoba. Baru berhasil kami tangkap setelah dipancing dengan mendatangi sebuah hotel yang ada di wilayah Solo. Selanjutnya langsung kita amankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,56 gram dan 0,34 gram. Diduga akan diedarkan di wilayah Colomadu,” terang Ade kepada Radar Karanganyar.

    Bukan kali ini saja Irawan berurusan dengan hukum. Sebelumnya dia juga pernah menjalani penahanan di Mapolres Sukoharjo. Kasus sama dan ditahan selama kurang lebih 4 bulan.

    Sementara penangkapan Kukuh, dilakukan di Hotel Srikandi, Colomadu. Mantan Kades Sawit tersebut hencak mengantarkan sabu kepada seseorang di hotel itu. Setelah diantar, ternyata kedua temannya, Misdi  dan Kaeroni terlebih dahulu diamankan satnarkoba. Dari penangkapan Kukuh, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,19 gram dan 0,36 gram.

    ”Begitu (Kukuh) datang, dia tidak tahu kalau rekannya sudah diamankan petugas. Dia digeledah dan di sakunya terdapat sabu seberat 0,3 gram,” terang Ade.


    Selain keempat tersangka itu, satnarkoba juga berhasil kembali menangkap seorang tersangka lain, yakni Thjin Tiong Ie, 43, warga Jagalan, Jebres, Solo. Thin ditangkap saat mengambil pesanan sabu di bawah fly over Palur. Informasi warga, di tempat itu sering dijadikan transaksi narkoba.

    Saat ditangkap, petugas mendapati Thin membawa 0,44 gram sabu. Dikemas dalam bungkus rokok dan dilakban. ”Mereka disangka melanggar pasal 112 dan 114 UU 39/2009 tentang psikotropika dan narkoba. Dengan tuduhan sebagai pengedar dan pemakai narkoba golongan i. Ancaman hukumannya 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar,” papar Ade.

    Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar Samsi, mengaku  bakal menindak tegas PNS yang jadi tersangka narkoba. Berupa potongan 50 persen gaji. “Soal pemberhentian dari jabatan sebagai PNS, kami tunggu putusannya seperti apa? Kalau lebih dari 5 tahun, ya dipecat,” kata Samsi. (Rud/fer)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top