• Berita Terkini

    Senin, 27 Maret 2017

    Petakan Lahan Tidur, Pemilik Lahan Wajib Lapor Pemerintah

    JAKARTA – Permasalahan pemerataan kesejahteraan di Indonesia terus menjadi fokus pemerintah. Terutama, soal tanah yang biasanya menjadi aset yang paling membebani. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan beberapa instrumen untuk mencegah penggunaan tanah sebagai komoditas spekulan. Terutama, menjelang percepatan program redistribusi 21,7 juta hektare lahan ke rakyat.


    Menteri ATR Sofyan Djalil menyatakan, saat ini pihaknya menyiapkan beberapa aturan untuk mengamankan tanah dari para spekulan di Indonesia. Selain regulasi tentang pajak progresif untuk lahan tidur, pihaknya juga sudah menyiapkan Instruksi Presiden tentang pernyataan kepemilikan tanah. Hal tersebut diharapkan setidaknya membuat kementeriannya bisa memetakan lahan mana saja yang dimiliki.


    ’’Selama ini, kami hanya tahu lahan yang sudah memiliki sertifikat hak. Baik hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak milik. Padahal, banyak juga yang menggunakan lahan dengan izin seperti izin penggunaan hutan atau IUP (Izin Usaha Pertambangan),’’ ungkapnya usai menghadiri diskusi Reforma Agraria di Jakarta kemarin (26/3).


    Dengan regulasi disclosure tersebut, lanjut dia, semua pihak yang menggunakan lahan harus melaporkan hal tersebut ke pemerintah pusat melalui Kementerian ATR. Dengan begitu, pemerintah bisa mencatat jika ada penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan izin yang didapatkan.


    Hal tersebut juga diakui untuk mempersiapkan solusi jangka panjang yang disapkan pihaknya. Yakni, pajak untuk kepemilikan lahan yang menganggur. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan dua undang-undang dari sisi pertanahan dan pajak. Jika nantinya regulasi diterbitkan, pemerintah pun bisa langsung mengidentifikasi lahan tidur dengan implementasi regulasi pernyataan kepemilikan tanah.


    ’’Intinya, kami ingin menghilangkan konteks bahwa tanah adalah komoditas yang penuh spekulasi. Karena dampaknya menjadi hunian yang semakin mahal seperti saat ini,’’ tegasnya.


    Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution juga menegaskan pentingnya melindungi kepemilikan tanah yang berlebihan. Apalagi, pemerintah saat ini sedang gencar untuk membagikan lahan kepada rakyat untuk kebutuhan industri agraria. Tahun ini saja, pemerintah berencana untuk melegalisasi 5 juta bidang tanah untuk rakyat.


    Namun, upaya tersebut menjadi sia-sia saat rakyat yang diberi lahan tersebut akhirnya menjualnya kembali ke perusahaan. ’’Makanya, kami nanti akan membuat sertifikat tanah yang khusus sehingga tanah tersebut tidak bisa dijual. Saya juga lagi mikir solusi agar nanti lahan yang diwariskan tidak bisa dipecah dan dialihfungsikan,’’ tegasnya. (bil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top