• Berita Terkini

    Jumat, 31 Maret 2017

    Perjuangkan Nasib Sekolah Swasta, BMPS Pekalongan akan Kunjungi Kejagung

    PEKALONGAN- Keberadaan sekolah swasta di Kota Pekalongan, seperti dianak tirikan. Buktinya pemerintah pusat malah menerbitkan peraturan yang membuat sekolah swasta makin terpinggirkan. Hal itu terungkap dalam forum Badan Musyawarah Perguruan Swasta  (BMPS), Rabu (29/3).

    Rektor Unikal, Suryani SH MHum mengatakan, beberapa peraturan Pemerintah terkait kebijakan pendidikan dinilai telah mendikotomi antara sekolah swasta dan sekolah negeri."Saya rasa, untuk mencari solusi yang pas atas isu-isu selama ini adalah kita datang ke kejagung dan berdiskusi tentang masalah-masalah yang ada," ungkapnya aktivis pendidikan itu.

    Sebagaimana rencana sejak awal, dalam diskusi BMPS kali ini membahas 3 isu yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di lingkungan pendidikan. Yaitu isu politik hukum, politik pendidikan terkait penganggaran, serta penempatan ASN (Aparatur sipil negara).

    Suryani menyebut, sebenarnya perguruan swasta sudah ada sejak sebelum merdeka. Setelah merdeka, pemerintah baru menyadari hal ini. Maka dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD 45 Pasal 31. Lalu, konkrit diterjemahkan dalam UU No. 4 tahun 1950. "Dalam UU 4/50 itu pemerintah menganjurkan pendirian sekolah swasta sebanyak-banyaknya, dan pemerintah menjamin keberlangsungannya," imbuhnya.

    Namun sejalan dengan itu, lalu lahir UU No. 20/2003. Tapi pada UU 20/2003 sudah tidak dicantumkan secara eksplisit tujuan pendidikan seperti di UU 4/50. Sehingga semakin mensisihkan sekolah swasta.

    "Pemerintah kemudian merasa mampu untuk mengelola pendidikan sendiri, dan kemudian mendirikan sekolah negeri dimana-dimana dengan berbagai jenjang. Kecuali pendidikan pre school," ujar Suryani.

    Tidak hanya berhenti pada satu isu, isu berikutnya yang tidak kalah menarik antara sekolah swasta dan Pemerintah adalah politik pendidikan penganggaran, yaitu adanya pengaturan berbadan hukum bagi sekolah-sekolah swasta yang dapat menerima bantuan dari bantuan dari Pemerintah.

    "Ini kan kebijakan yang aneh, kalau kemudian setiap sekolah swasta yang berminat untuk mendapatkan bantuan harus mempunyai badan hukum. Kebijakan itu sangat menyulitkan bagi sekolah swasta yang tidak mempunyai fasilitas untuk membuat. Bahkan Pemerintah bisa kewalahan, kalau ternyata setiap sekolah mampu membuat badan hukum. Akibat peraturan ini hanya TK ABA yang bisa mendapatkan bantuan fisik di tahun 2017," terang Suryani.

    Belum isu tentang penarikan aparatur sipil negaral (ASN) dari swasta, dan kemudian ditarik ke sekolah negeri untuk memenuhi jam mengajar. Sehingga peraturan ini membuat para pendidik  yang berstatus ASN harus membagi fokus mengajar.

    "Saya fikir, pengelolaan ASN banya menuai masalah, karena manajemen SDM sendiri belum beres untuk mengaturnya. Belum berbasis pada data sehingga muncul kerancuan," tutur laki-laki yang menjadi aktivis pendidikan.

    Sementara itu, dalam pertemuan yang sama Kepala Dinparbudpora yang diwakili oleh Mabruri menyampaikan, masalah ini sudah di diskusikan di lingkungan Dinas Pendidikan."Untuk anggaran, pihak kami sebenarnya ingin saja mudah memberikan bantuan. Namun kami terkendala dengan Permendagri. Oleh karena itu kami mencoba mencarikan solusi. Alhdamulillah sekarang akan ada program dengan baju baru yaitu jasa kerja yang fungsinya sama seperti FOP, sehingga nanti swasta juga bisa menerimanya," ucap Mabruri.

    Sedangkan penarikan ASN, pihaknya akui formasi  riil di sekolah negeri. Di SDN kekurangan 36 guru kelas, sementara 31 akan pensiun, guru PAI 18, sementara ada 2 orang pensiun. Penjaskes kekurangan 26  dan  SMP 41 mapel sementara 7 pensiun.

    "Realitasnya kami memang membutuhkan para ASN karena formasi kurang, cuma kami pun tidak serta merta menarik semuanya. Mereka tetap memenuhi kewajiban disekolah swasta seperti biasanya," tandasnya.
    Pihakya berharap, semua kebijakan ini bisa menjadi kebaikan bersama dan kemajuan bersama. Karena tujuannya adalah satu memajukan pendidikan Indonesia.(ap4)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top