• Berita Terkini

    Jumat, 24 Maret 2017

    Perempuan di Wonogiri Tega Aniaya Anak Tiri Berkebutuhan Khusus

    WONOGIRI - Kepolisian akhirnya memproses hukum War, warga Bakon, Desa Suci, Kecamatan Pracimantoro. Perempuan 56 tahun ini diduga kuat telah menganiaya WS, 19, anak tirinya yang berkebutuhan khusus. Petani ini terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatan yang telah dia lakukan.

    Kapolres Wonogiri AKBP Ronald R. Rumondor melalui Kasat Reskrim AKP M. Kariri mengatakan War  diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 terhadap anak tirinya, WS, 19. War mengaku kesal lantaran anak tirinya yang mengalami disabilitas (tuna grahita dan tuna wicara) itu buang air besar sembarangan.

    “Dari keterangan pelaku, awalnya pada hari Minggu (19/3) sekitar pukul 08.00, War baru selesai mencuci baju di belakang rumah kemudian mendapati WS buang air besar di sembarang tempat,” kata Kariri, kemarin (23/3).

    War kemudian memerintahkan WS untuk segera ke kamar mandi. Tetapi karena mengalami cacat dari lahir dan mengalami  kendala tidak bisa jalan sendiri, membuat War emosi. Dia lantas mengambil sebuah kayu turi sepanjang 1 meter dan memukul kepala korban yang mengenai pelipis kanan sehingga mengakibatkan luka robek.

    “Setelah itu korban (WS) dibawa oleh pelaku (War) menuju ke kamar mandi untuk dibersihkan badannya dari luka dan kotoran buang air besar tersebut,” papar Kariri.

    Kemudian, lanjut Kariri, War pergi ke warung untuk membeli obat dan selanjutnya mengobati luka korban. Selang berapa jam kemudianWar meminta tolong kepada tetangganya yang masih ada hubungan keluarga dengan War, Giyato untuk menelepon bidan agar datang ke rumah dan mengobati WS.  “Kemudian sekitar jam 09.30, bidan datang dan memberi obat kepada korban,” ujarnya.

    Atas kejadian tersebut, dengan bantuan lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak dan perempuan, dan perangkat desa setempat, pada Selasa lalu (21/3) sekitar pukul 14.00, War dibawa polisi untuk dimintai keterangan.

    “Sebuah kayu jenis turi panjang satu meter berdiameter satu centimeter diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

    Sementara, Ketua Tim Penggerak PKK Wonogiri Verawati Joko Sutopo yang sejak awal telah mengawal kasus ini mengatakan, dari informasi yang diperoleh di lapangan saat melakukan pendampingan, baik kepada korban, pelaku dan saksi didapatkan informasi bahwa pelaku sering menganiaya WS. Warga bersama aparat desa setempat telah beberapa kali menegur War, bahkan proses mediasi juga sempat dilakukan, namun War selalu mengulangi perbuatannya.

    “Pelaku ini sudah sering menganiaya WS. Nanti akan kami dampingi dengan menerjunkan psikolog dan akan kita tes kejiwaannya. Karena telah berkali-kali melakukan perbuatan ini, meski sudah ditegur,” kata Verawati, Rabu (22/3).

    Menurut Verawati, merawat anak yang berkebutuhan khusus memang dibutuhkan kesabaran yang ekstra. Berkebutuhan khusus bukan lantas dihalalkan untuk dilakukan kekerasan. “Rawatlah anak berkebutuhan khusus seperti anak normal, pola asuh yang keliru dapat berdampak buruk bagi anak,” katanya. (kwl/bun)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top