• Berita Terkini

    Kamis, 23 Maret 2017

    Perda Melempem, Bengawan Solo Rusak

    SOLO – Bertambah hari, kualitas air Sungai Bengawan Solo kian memprihatinkan. Ini karena buruknya pengelolaan sungai perkotaan yang bermuara ke sungai terpanjang di Pulau Jawa tersebut.

    Padahal, pemkot telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah berisi larangan membuang sampah di sungai dan ancaman hukuman pidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

    “Mayoritas pertemuan arus sungai dari wilayah perkotaan ini berwarna hitam pekat dan berbau. Artinya, penurunan kualitas air maupun sedimentasi Sungai Bengawan Solo dipengaruhi oleh sungai perkotaan," ujar Ketua LSM Lestari Agus Hartono di sela peringatan Hari Air Sedunia 2017 di Kelurahan Sewu kemarin (22/3).

    Sebab itu, dia mendesak pemerintah tegas memainkan perannya menegakkan Perda Pengelolaan Sampah. “Kalau ada pelanggar, ya langsung dihukum saja untuk memberikan efek jera. Apa ini sudah dilakukan? Saya pikir pemkot harus lebih tegas," ucap Agus.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surakarta Hasta Gunawan menjelaskan, aplikasi Perda Pengelolaan Sampah yakni pada 2016 telah menangkap 11 orang yang kedapatan membuang sampah di sungai. Mereka berasal dari Kota Solo dan ada pula warga luar Kota Bengawan.

    Namun, belasan orang tersebut hanya mendapatkan peringatan dan membuat pernyataan di atas materai tidak akan membuang sampah di sungai. Sedangkan sanksi kurungan penjara dan denda belum ditegakkan. "Harapannya ya segera bisa diterapkan. Kalau tertangkap tangan, hukum saja," jelas Hasta.

    Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menuturkan, volume sampah di Kota Solo mencapai 3,5 juta kubik per tahun. Dari jumlah tersebut, 90 persen diantaranya masuk ke aliran sungai. "Ini memang parah. Sangat berbeda dengan 40 tahun lalu saat saya masih sering mandi di sungai," katanya.

    Terkait penegakan Perda Pengelolaan Sampah, wali kota berjanji menerapkannya secara maksimal mulai tahun ini. "Kemarin (2016, Red) masih baru imbauan. Tapi 2017 segera diberlakukan dendanya tanpa pandang bulu," tegas Rudy.

    Selain itu, wali kota juga memaksimalkan tempat pembuangan sampah keliling dan memasang saringan di sungai perkotaan agar air yang masuk ke Sungai Bengawan Solo lebih bersih.

    Rudy mengusulkan agar Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) bisa segera melakukan pengerukan sedimentasi seperti yang dilakukan di Waduk Gajah Mungkur. (ves/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top