• Berita Terkini

    Minggu, 26 Maret 2017

    Perda Dicabut, Kelestarian Lingkungan di Kebumen Makin Terancam

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pencabutan Perda Kebumen nomor 22 tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Minerba) menunai kontroversi. Beberapa pihakmengkhawatirkan pencabutan tersebut, dapat berdampak pada pembalakan besar-besaran terutama di sektor pertambangan di Kebumen.

    Anggapan tersebut wajar, melihat selama ini dengan adanya pengawasan langsung dari kabupaten saja, praktek penambangan liar masih masif dilakukan. Jika pengawasan dari provinsi tidak dapat dilaksanakan secara intensif maka pencabutan Perda Nomor 22 tahun 2011 akan menjadi pintu bagi pembalakan penambangan secara besar-besaran.

    Kekhawatiran itu juga disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Drs H Muhammad Khambali SH MH. Pihaknya mengatakan, kendati telah ada Undang-undang Lingkungan Hidup, namun pencabutan dapat menjadi pintu pembalakan.

    “Pencabutan memang menjadi keharusan, namun itu dapat memicu pembalakan. Terlebih hingga  saat ini Pemerintah Provinsi juga belum mengeluarkan peraturan terkait ijin penambangan,” tuturnya, baru-baru ini.

    Dijelaskannya, saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mengeluarkan peraturan ijin penambangan, namun Perda Nomor 22 tahun 2011 telah dicabut, maka pada masa itu masyarakat tidak diharuskan ijin saat melakukan penambangan. Hal ini lah yang dapat menjadi pintu pembalakan besar-besaran. Padahal pengawasan pertambangan kini telah diserahkan ke Provinsi. “Sebaiknya pencabutan dilakukan persamaan dengan keluarnya peraturan dari provinsi,” terangnya.

    Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang Minerba, ditetapkan di Kebumen pada 6 Juli 2011 silam. Kala itu Kabupaten Kebumen dipimpin oleh Bupati H Buyar Winarso SE. Adanya Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berdampak pada pencabutan Perda nomor 22 tahun 2011.

    Pencabutan Perda 22 tahun 2011 juga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/112 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen. Salah satnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dibatalkan Perda 22 Tahun 2011 karena bertentangan dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai UU 23 tahun 2014 penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Kebumen Muhsinun SH mengatakan, kendati perijinan dan pengawasan menjadi kewenangan Provinsi namun akan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten. Pihaknya menghimbau kepada semua penambang yang ada di Kebumen untuk segera mengurus ijin pertambangan di Provinsi Jawa Tengah dengan meminta rekomendasi dari kabupaten. Pasalnya jika sampai terbukti melanggar, urusannya bukan dengan kabupaten lagi, melainkan dengan provinsi.

    “Selama ini jika ada pelanggaran penambangan akan diurus di kabupaten. Nantinya semua bentuk pelanggaran pertambangan akan diurus oleh provinsi. Maka dari itu saya tekankan agar semua penambang mengantongi ijin,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top