• Berita Terkini

    Rabu, 08 Maret 2017

    Pegawai BKK Bayan Gelapkan Uang Nasabah

    ANDI/EKSPRES
    PURWOREJO- Pegawai BPR BKK Kecamatan Bayan diduga melakukan tindak kejahatan dengan menggelapkan uang nasabah. Setidaknya terdapat empat orang yang mengaku menjadi korban ulah pegawai nakal itu. Mereka telah melaporkan kejadian itu kepada pihak pengurus BKK agar menindak pelaku yang bersangkutan.

    Keempat korban tersebut yakni, Maryono, selaku pemilik warung Sea Food Istana Laut, pantai Jatimalang, yang tinggal didusun Pathuk RT 2 RW 1, Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi, bersama tiga temannya, yaitu Suryatmanto warga Jatimalang, Kelik Danang warga Kaligesing dan Heri warga Tegalsari.

    Keempat orang yang berprofesi sebagai pegawai Wiyata bakti di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu, mengaku kecewa, lantaran uang cicilan angsuran pinjaman di selama 6 bulan tidak dibayarkan oleh petugas BKK, sehingga keempat orang itu dinyatakan backlist oleh pihak Bank, dan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman, baik ke PD BPR BKK maupun ke Bank lainya. "Ceritanya kami meminjam uang di PD BPR BKK Bayan dengan SK Wiyata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purworejo, yang dulu masih Disperindagkoppar. Ternyata uang cicilan kami tidak disetorkan ke kantor PD BPR BKK Bayan oleh petugas BKK bernama Sigit," tutur Maryono, kemarin.

    Dikatakan, Maryono pinjam di PD BPR BKK Bayan, sebesar 7 juta, dan diangsur selama dua tahun. Cicilan angsuran itu diambil secara potong gaji pegawai, dan petugas BKK yang mengambil langsung angsuran itu ke Dinas Pariwisata. Dan oleh petugas, angsuran itu tidak disetorkan melainkan masuk kantong pribadi,
    "Yang tidak disetorkan ke kantor sebanyak 6 bulan yaitu antara bulan Juni-Desember 2017. Akibatnya saya mengalami kerugian sekitar Rp. 2 juta lebih," katanya.

    Akibat ulah petugas BKK itu, keempat orang itu dinyatakan tidak lancar dalam mengansur dan dibacklist oleh pihak BKK, sehingga tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke Bank lainya.

    Maryono mengaku, mengetahui jika angsuranya tidak dibayarkan, saat dirinya bersama teman-temanya hendak mengajukan pinjaman ke Bank, yang akan digunakan sebagai modal pembenahan wisata Jatimalang, yaitu membuat wahana outbond di lokasi wisata pantai Jatimalang.  "Ternyata nama saya bersama nama teman-teman tidak bisa lagi mengajukan pinjaman," kesalnya.

    Maryono juga mengaku, sudah konfirmasi ke pihak PD BPR BKK Bayan, dan diakui oleh pihak BKK, jika memang terjadi kekosongan sebanyak 6 bulan. "Katanya mau diselesaikan, tapi sampai saat ini belum ada kabar penyelesaian," katanya.

    Pihaknya berharap, pihaknya bisa mengajukan pinjaman lagi ke Bank, dengan cacatan namanya dibersihkan, baik dengan cara pemberian surat keterangan dari PD BPR BKK, dan meminta petugas nakal itu ditindak secara tegas. "Kalau dalam seminggu ini tidak ada kabar, maka kami akan selesaikan secara hukum dengan melapor ke pihak kepolisian," ujarnya. (ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top