• Berita Terkini

    Kamis, 23 Maret 2017

    Pasang Spanduk Tolak Karaoke, ini Pernyataan FUI Kebumen

    dok/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Forum Umat Islam (FUI) Kebumen mendukung Bupati Kebumen untuk menghapus karaoke dan tempat maksiat lainnya. Dukungan tersebut disampaikan FUI dengan memasang puluhan spanduk di berbagai tempat di wilayah Kebumen.

    Informasi yang dihimpun Ekspres menyebutkan, spanduk berwarna putih yang terpasang di beberapa sejak Minggu  (19/3/2017) lalu. Hingga Rabu (22/3/2017), masih terdapat beberapa spanduk yang terpasang di tempat-tempat strategis. Salah satunya di perempatan pertigaan Sokka yang masuk dalam Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan.


    Salah satu jajaran Ketua FUI Kebumen Mundir Hasan SPd membenarkan jika pihaknya telah memasang spanduk tersebut. Spanduk merupakan bentuk dukungan agar Pemerintah Kebumen menghapus tempat-tempat karaoke. Alasan mendasar tempat-tempat tersebut menjadi ajang maksiat. “Benar FUI telah memasang spanduk tersebut,” tuturnya.

    Menurutnya, keberadaan tempat karaoke cenderung menimbulkan hal-hal negatif seperti peredaran miras, wanita dan maksiat lainnya. Bahkan bisa jadi tempat karaoke berpotensi menimbulkan prostitusi. Hal itu tentunya sudah menjadi  rahasia umum. Maka dari itu sebaiknya dilakukan penutupan saja. “Ini untuk mengurangi praktik kemaksiatan di Kabupaten Kebumen,” tegasnya.

    Melihat alasan-alasan tersebut pihaknya berharap Pemerintah Kebumen menutup tempat karaoke yang ada. Pasalnya keuntungan adanya tempat karaoke tidak sebanding dengan kerugian yang didapat. “Saya dengan tegas mengatakan, tempat-tempat karaoke sebaiknya ditutup. Kami mendukung penuh kepada Bupati Kebumen untuk menutup tempat-tempat karaoke,”  paparnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Kebumen memang berencana akan menutup tempat karaoke. Namun, hal ini dilakukan jika DPRD menyetujui usulan eksekutif yang akan menghapus karaoke sebagai salah satu destinasi wisata pada draft raperda penyelenggaraan kepariwisataan.

    "Ketika disetujui DPRD berarti nanti yang sekarang sudah beroperasi menunggu sampai habis ijinnya selesai. Kalau nanti disepakati seperti itu, kami belum bicara sekarang tidak boleh. Karena belum ada keputusan dari legislatif," tegas Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapari) Kebumen, H Azam Fatoni SH MSi, beberapa waktu lalu.

    Menurut Azam, keputusan tersebut diambil setelah mendengar berbagai masukan dari sejumlah elemen masyarakat pada Focus Group Discussion (FGD) tentang raperda penyelenggaraan kepariwisataan.  Mereka keberatan terhadap keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Kebumen. “Jadi setelah disimpulkan ternyata lebih banyak madhorotnya. Dari masukan-masukan itu mereka resah. Karena sudah banyak rumah tangga yang hancur gara-gara keberadaan karaoke," ucap Azam. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top