• Berita Terkini

    Sabtu, 01 April 2017

    Nilai Pengembangan Guru Kebumen Masih di Bawah Standar

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 814 PNS di lingkungan Pemkab Kebumen naik pangkat per 1 April 2017. Namun, dari jumlah tersebut yang sudah mendapat nota persetujuan dan penerbitan SK kenaikan pangkat sejumlah 724 PNS atau 88,94 persen.

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Supriyandono, menjelaskan terdapat 90 PNS tertunda menerima SK kenaikan pangkat. Yaitu 35 PNS golongan IV/a dan IV/b, serta 55 PNS golongan III/d kebawah. Karena masih dalam proses di Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

    "Usulan yang belum terselesaikan akan diproses nota persetujuannya oleh BKN sepanjang memenuhi persyaratan dan diterbitkan keputusan kenaikan pangkatnya periode 1 April 2017," kata Supriyandono, pada acara Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 1 April 2017 di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (31/3/2017).

    Supriyandono, mengungkapkan penyelesaian usul kenaikan pangkat mengalami sejumlah kendala. Diantaranya untuk jabatan fungsional guru, banyak usulan yang tidak sesuai persyaratan administrasi yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil monitoring dan inventarisasi permasalahan di Kantor Regional BKN Yogyakarta, permasalahan yang cukup dominan yakni dokumen penilaian angkat kredit (PAK). "Terutama nilai pada unsur pengembangan diri masih dibawah standar yang ditentukan. Ini hendaknya menjadi evakuasi di jajaran Dinas Pendidikan," ujarnya.

    Selain itu, terdapat juga PNS yang akan naik pangkat penyesuaian ijazah masih terdapat ketidaksesuaian antara program studi yang diambil dengan uraian tugas pokok yang bersangkutan. Sehingga oleh BKN usul kenaikan pangkatnya belum diproses.

    Dengan adanya hal tersebut, kata Supriyandono, BKN merekomendasikan untuk dilakukan sinkronisasi antara latar belakang pendidikan dengan tugas pokok jabatan PNS bersangkutan. "Antara lain dengan penempatan ke bidang atau OPD yang memiliki tugas dan fungsi relevan dengan latar belakang pendidikannya," bebernya.

    Menyikapi hal tersebut, lanjut dia, kebijakan pemberian ijin belajar ke depan lebih selektif diberikan kepada PNS yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi relevan dengan urain tugas pokoknya. "Sebelum melanjutkan pendidikan untuk pemilihan jurusan atau program studi agar dikonsultasikan terlebih dulu dengan Bidang Pengembangan dan Informasi Kepegawaian BKPPD," imbuhnya.

    Pada kesempatan itu, Supriyandono juga mengungkapkan untuk periode 1 April tidak ada PNS yang naik pangkat ke golongan IV/c ke atas. Baik untuk PNS jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu. Padahal seharusnya merupakan kesempatan yang sangat luas bagi PNS fungsional untuk mencapai pangkat puncak.

    Sementara itu, secara simbolis SK kenaikan pangkat diserahkan oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, kepada perwakilan PNS. Hadir mendampingi bupati, Plh Sekda Mahmud Fauzi, Kepala BKPPD Supriyandono, Asisten Sekda.

    Dalam sambutannya, Bupati Mohammad Yahya Fuad, menyampaikan kenaikan pangkat bukan hak PNS, tetapi merupakan penghargaan. Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara. "Penghargaan ini saya harap dapat memotivsi para PNS untuk bekerja dengan lebih baik. Semua pegawai ASN harus mampu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme," tegasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top