• Berita Terkini

    Kamis, 02 Maret 2017

    Nah Lho, Tidak Ada Satupun Penambang Kantongi Ijin

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ancaman kerusakan lingkungan akibat penambangan liar di Sungai Lukulo semakin nyata. Terungkap, tidak ada satupun penambang pasir dan batu di Sungai Lukulo mengantongi ijin, meski mereka membayar pajak atau retribusi.

    Belum adanya penambang yang mengantongi ijin diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kebumen Ir Suhartomo MT melalui Kasi Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Siti Durotul Yatimah SP MM, Rabu (1/3/2017).

    Menurut Siti, tidak ada satu pun penambang di Kabupaten Kebumen yang mempunyai ijin lantaran perijinan mereka sudah habis. "Sebelumnya dari hulu hingga hilir memang terdapat beberapa penambang yang mempunyai ijin. Namun saat ini ijinnya telah habis," katanya saat ditemui Kebumen Ekspres.

    Baca juga:
    (Khambali: Jangan hanya Karena Pajak, Pemkab Benarkan Penambangan Ilegal!)


    Dijelaskannya, kawasan Sungai Lukulo memang digunakan untuk pertambangan rakyat. Meskipun untuk pertambangan rakyat, namun kegiatan pertambangan harus berijin. Jika tidak mengantongi ijin maka hal itu merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum. “Kalau tidak berijin harus ditertibkan atau ditutup,” katanya.

    Di saat yang sama, Siti berharap aparat terkait segera melakukan penertiban. Bila sebelumnya kewenangan ada di Satpol PP, kini tugas penertiban tersebut menjadi ranah kepolisian. Dan, Siti meminta jajaran kepolisian dalam hal ini yakni Polres Kebumen untuk menindak tegas.

    Jika tidak dilaksanakan penertiban dikhawatirkan akan terjadi pembalakan besar-besaran dan itu akan semakin merusak lingkungan. “Kalau Polres dapat melakukan penertiban, sebab tindakan penambangan ilegal, jelas menyalahi aturan,” paparnya.

    Pernyataan Siti ini cukup mengejutkan. Mengingat, para penambang mengaku membayar pajak kepada Pemkab Kebumen sebagai kas daerah. Disinggung soal itu, Siti mengaku sependapat  jika pajak tidak boleh dipungut pada usaha atau tindakan ilegal. Maka dari itu hal ini seharusnya dibahas bersama antar instansi terkait. “Kalau ilegal harusnya ditutup. Untuk urusan pajak perlu pembahasan bersama antar instansi terkait,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top