• Berita Terkini

    Jumat, 17 Maret 2017

    Muncul Usulan Standar Tarif Atasi Perseteruan Ojek online vs Ojek Pangkalan

    SWARA BAGUS NOVIANTO/RASO
    SOLO – Mencari solusi dampak persaingan antara ojek online dengan ojek pangkalan dan taksi agar tak berujung pada konflik horizontal, diperlukan tenaga ekstra. Beragam usulan bermunculan, namun belum didukung oleh regulasi yang kuat.

    Seperti dilontarkan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo. Yakni dengan penyetaraan teknologi dan pembuatan standar tarif. “Sebenarnya ojek pangkalan itu juga punya HP (handphone) semua. Kalau kita buat online semua, pasti ada yang bengok-bengok (teriak-teriak, Red) lagi. Yang menjadi masalah lagi karena tarif yang dipatok Go-Jek lebih murah,” beber Rudy, Kamis (16/3).

    “Mereka (ojek pangkalan,Red) ini pioner. Jauh sebelum gojek datang, mereka sudah mangkal. Kalau tiba-tiba suruh berubah jadi online, tentu tidak mau. Yang ada di pikiran mereka, jika ikut online adalah mereka menjadi karyawan orang lain,” imbuh wali kota.

    Usulan kedua adalah pembuatan standar tarif Go-Jek dan ojek pangkalan. Hal ini dinilai cukup realistis karena yang terjadi saat ini adalah kesenjangan pendapatan karena harga yang dipatok Go-Jek lebih murah.

    Namun, wali kota paham, usulan tersebut belum ada landasan hukum yang dapat dijadikan rujukan pemkot membuat regulasi. Sebab itu, Rudy mewanti-wanti semua pihak bisa menahan diri dan saling menghargai usaha yang dilakukan dengan cara berbeda.

    “Masalah kendhil (dapur, Red) memang sensitif. Mereka sendiri yang bisa mencari solusi. Kalau regulasi sudah berulang kali kita sampaikan, semua ada di pusat. Pemkot Solo pun tidak pernah memberikan izin Go-Jek beroperasi di Solo,” beber Rudy.

    Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Surakarta Taufiq Muhammad menegaskan, dasar hukum penggunaan angkutan umum adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pada regulasi itu, pemkot tidak bisa mengeluarkan aturan terkait keberadaan Go-Jek di Kota Bengawan.

    “Kalau kita buat aturan, artinya kita melegalkan. Kalau begitu otomatis kita melanggar undang-undang,” terangnya.

    Sementara itu, kemarin, kembali digelar audiensi antara driver Go-Jek, taksi, dan pengemudi becak. Dalam pertemuan itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Bakharuddin Mochammad Syah mengatakan, gejolak antara sopir Go-Jek dan taksi timbul karena rasa kecemburuan.

    “Kalau ingin masalah ini selesai, tinggal menjalankan profesi sesuai porsinya. Kalau Go-jek mengangkut via orderan, ya sudah jangan buat pangkalan. Begitu pula sebaliknya. Jangan ada kecemburuan bila Go-jek mengangkut penumpang dari rumah. Kami berharap segera ada solusi terbaik,” beber dia mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.

    Sedangkan Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo meminta manajemen Go-Jek mematuhi kebijakan wali kota yakni hanya mengantarkan makanan atau barang.
    “Wali kota sebagai pemimpin daerah dalam mengeluarkan kebijakan pasti sudah memikirkan baik buruknya. Kalau yang boleh itu mengantarkan makanan saja, ya sudah tinggal dijalankan supaya tidak timbul lagi kecemburuan sosial. Kalau tidak dijalankan, permasalahan ini tidak akan selesai-selesai,” paparnya.

    Menurut Ribut, pihaknya siap memberikan waktu kepada manajemen Go-Jek menghapus pilihan mengangkut penumpang di dalam aplikasi.

    Menanggapi hal tersebut, manajer Go-Jek Cabang Solo Baru Bambang Kurniawan mengatakan, perusahaannya bukan menjalankan perusahaan transportasi, melainkan hanya bisnis aplikasi. Sedangkan para pengemudi sekadar mitra kerja.

    “Selama ini, para pengemudi kita tidak terikat jam kerja. Jadi kalau mereka ingin mengangkut penumpang tinggal menghidupkan aplikasi di smartphone ,” ungkap dia.

    Terkait penghapusan pilihan Go-Ride pada aplikasi Go-Jek, lanjut Bambang, dirinya tidak bisa melakukannya karena aplikasi sepenuhnya diatur oleh pusat. “Nanti akan kita bicarakan dulu dengan pusat terkait masukan tersebut,” katanya.

    Sekretaris dinas perhubungan (dishub) Surakarta Arif Handoko mengatakan, hasil audiensi tersebut segera dilaporkan ke wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan menentukan kebijakan.

    Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Surakarta Joko Suprapto memaparkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tegas disebutkan kendaraan yang bisa digunakan untuk transportasi umum.

    Menurut dia, jika Go-Jek tetap bergerak di bisnisnya yang sekarang, seharusnya memodifikasi armada. “Masukan sebagai pengantar makanan dan barang dapat dilakukan pihak Go-Jek. Tapi tampilan motornya juga harus diubah. Di belakang motornya bisa ditambah kotak untuk membawa makanan atau barang sehingga tidak dicurigai lagi mengangkut orang,” jelas dia.

    Sementara itu, pantauan Jawa Pos Radar Solo di sekitar kawasan Stasiun Purwosari, tampak sejumlah polisi bersiaga. Ini guna menjaga situasi tetap kondusif setelah di lokasi tersebut terjadi ketegangan antara driver Go-Jek dan taksi. (irw/atn/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top