• Berita Terkini

    Jumat, 03 Maret 2017

    Meski sudah Ada Plt, Ruangan Sekda Grobogan Dibiarkan Kosong

    ILUSTRASI
    GROBOGAN – Usai dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Grobogan, Moh Nursyahid tidak menempati ruangan Sekda. Dia memilih ngantor di ruangannya semula, Asisten I bidang Administrasi di lantai III.

    ”Hari pertama ngantor jadi Plt hanya mengikuti rangkaian Boyong Grobog. Untuk kantor saya memilih di ruangan saya (Asisten I Bidang Administrasi, Red),” kata Moh Nursyahid kemarin.

    Dia mengaku, ruangan sekda akan dibiarkan kosong setelah ditinggalkan Sekda Sugiyanto yang sekarang dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik. Menurutnya, masalah pekerjaan sebagai Plt sekda akan dilakukan sambil jalan karena tugasnya melakukan koordinasi.

    ”Pekerjaanya sekarang membantu bupati Grobogan untuk sukseskan visi-misinya dan siapa nanti penggantinya (sekda, Red) supaya lebih baik,” jelasnya.
    Ketika ditanya akan mendaftar dalam seleksi terbuka, dia belum memutuskan dan masih pikir-pikir. Namun, ketika ada permintaan dari teman dan ada support, Nursyahid akan mempertimbangkannya. ”Iya kalau ada panggilan dan support akan saya timbang dulu. Minta doa restu orang tua dulu,” ucapnya.

    Sementara itu, pengumuman terbuka pendaftaran dan penerimaan berkas calon jabatan Sekda Grobogan eselon II dibuka mulai hari ini hingga 17 Maret 2017 mendatang. Seleksi calon admisnistrasi calon pelamar dan pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar pada 18 Maret 2017. Selanjutnya tes assesment dari BKN Jogjakarta 20-21 Maret dan penulisan makalah, presentasi, wawancara dan rekam jejak. ”Untuk pengumuman hasil akhir diserahkan kepada bupati 1 April 2017,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Grobogan Suhadi.

    Adapun persyaratan melamar sekda Grobogan, di antaranya, PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota/provinsi di wilayah Jawa Tengah. Menduduki jabatan struktural eselon II b dan minimal dua kali menduduki jabatan struktural eselon II b yang berbeda. Pangkat atau golongan minimal 1 pembina tingkat IV b, pendidikan minimal sarjana  S1 dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II.

    Ditambah lagi mendapatkan persetujuan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Selain itu berusia maksimal 57 tahun.

    Calon sekda juga harus berkomitmen menandatangani pakta integritas dan tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan disiplin pegawai.

    ”Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan diberi materai ditujukan kepada Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Grobogan,” ujarnya.

    Sugiyanto sendiri, sudah menjadi sekda Grobogan sejak 1 Februari 2012 lalu. Hingga sekarang sudah lima tahun menjabat Sekda Grobogan. Dia dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik. Sebagai penggantinya, bupati mengangkat Moh Nursyahid, asisten I Administrasi menjadi pelaksana tugas (plt) sekda. (mun/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top