• Berita Terkini

    Kamis, 23 Maret 2017

    Mengapa KPK Periksa Wabup Kebumen dalam Kasus Suap Dikpora?


    Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz, menjadi salah satu saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara tindak pidana suap proyek pendidikan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

    Diperiksanya Wabup menjadi hal yang cukup mengejutkan pada perkembangan perkara ini. Baru kali ini Yazid diminta keterangannya oleh KPK. Setidaknya berdasarkan catatan koran ini. Hanya memang, nama Wabup sempat muncul di persidangan salah satu terdakwa Komisaris PT OSMA, Hartoyo yang digelar di Pengadilan Tinggi Korupsi Semarang.

    Qolbin Salim, salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan, menyebut mengantar uang dari Direktur OSMA, Hartoyo, kepada Rektor IAINU Kebumen, Imam Satibi yang saat itu tengah berada di rumah dinas wakil Bupati. Kemudian, saksi lain, Sigit Widodo sempat juga menyebut-nyebut ada kelompok tim sukses Bupati yang mengaitkan nama Wakil Bupati dan Bupati Kebumen dengan perkara tersebut.

    Selebihnya, tak ada lagi soal Yazid Mahfudz dalam pusaran kasus ini. Apalagi, hingga berita ini diturunkan, koran ini belum berhasil menghubungi Yazid Mahfudz.

    Ini berbeda dengan Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad yang sudah beberapa kali diperiksa KPK. Bahkan rumah dan kantornya digeledah KPK. Nama orang nomor satu di Kebumen itupun sudah berulang kali disebut dalam persidangan perkara ini. Puncaknya, Bupati dihadirkan sebagai saksi bahkan harus dikonfrontir dengan saksi lainnya pada medio Februari lalu.

    Apapun, dengan diperiksanya Wabup, artinya, KPK telah memeriksa hampir seluruh pejabat di Kebumen, baik unsur legislatif dan eksekutif hingga pucuk pimpinan.. Sebelumnya, selain Bupati dan Wakil Bupati, KPK sudah memeriksa Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo. Cipto bahkan sudah mondar-mandir diperiksa KPK. Termasuk, unsur pimpinan dewan lainnya.

    Langkah KPK dengan memeriksa seluruh unsur legislatif dan eksekutif hingga pucuk pimpinan, sepertinya mengonfirmasi KPK tengah mengusut proses penetapan APBD Perubahan 2016 khususnya soal Pokok-pokok Pikiran (pokir) yang sejauh ini diketahui sarat dengan penyimpangan.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo saat dihadirkan pada persidangan dengan terdakwa Hartoyo, mengakui dia menjadi salah satu yang ikut menentukan APBD P agar tepat waktu. Salah satunya soal penetapan anggaran pokir bagi kalangan dewan. Belakangan diketahui, pokir ini menjadi alat anggota dewan untuk berebut anggaran dan proyek.

    Sejauh ini, Adi Pandoyo baru mengakui persetujuan soal anggaran pokir tersebut dia tentukan bersama Kepala DPPKAD saat itu Supangat. Saat dikejar apakah dalam penentuan itu berkoordinasi dengan Bupati, Adi Pandoyo mengelak. "Saya lupa apakah lapor atau berkoordinasi dengan Bupati atau tidak. Tapi biasanya saya langsung disposisikan sendiri," ujar Adi Pandoyo saat itu.

    Sekedar mengingatkan, untuk kasus ini KPK baru menetapkan lima tersangka. Masing-masing Sekretaris Daerah Kebumen, Adi Pandoyo, Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo, aktivis sekaligus pengusaha Petruk Basikun Suwandi Atmojo serta Komisaris PT OSMA, Hartoyo.
      Dalam hal ini, Hartoyo didakwakan menyuap Yudi dan Sigit serta Adi Pandoyo demi mendapatkan proyek di Dikpora senilai Rp 4,8 miliar pada APBD Perubahan 2016. Belakangan diketahui, Petruk juga menyuap Adi Pandoyo untuk proyek terkait pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top