• Berita Terkini

    Jumat, 31 Maret 2017

    Lansia di Solo Jadi Tersangka Korupsi Bansos

    ISWARA BAGUS NOVIANTO/RADAR SOLO
    SOLO – Bukan hanya oknum pejabat yang silau dengan harta. Rakyat biasa, bahkan sudah lanjut usia (lansia) pun ikut mengeruk uang negara untuk memperkaya diri sendiri. Seperti kasus Sri Widaryati, 64.

    Warga Kampung Singosaren RT 04 RW 03 Kelurahan/Kecamatan Serengan itu menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial (Kemensos) 2013 senilai Rp 400 juta.

    Modusnya, di 2013, Sri Widaryati dipercaya sebagai pengelola dana 20 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kota Solo. Untuk mencari calon penerima bantuan, dia menggandeng Agung Bon Hidayat, 39, warga Debegan RT 03 RW 01 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

    Anggaran bansos dari Kemensos seharusnya diberikan kepada warga kurang mampu untuk memberdayakan mereka melalui KUBE. Namun, kenyataannya, Sri Widaryati malah memberikannya kepada pengusaha-pengusaha yang tidak memerlukan bansos.

    “Dia juga membuat KUBE fiktif yang anggotanya merupakan keluarganya sendiri. Malahan ada KUBE yang ketika ditelusuri tidak ada wujudnya,” tegas Kaporesta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo dalam gelar perkara, Kamis (30/3).

    Selain itu, tersangka Sri Widaryati dan Agung Bon Hidayat juga memangkas dana yang diterima masing-masing KUBE. “Setiap kelompok seharusnya menerima dana Rp 20 juta. Tapi, dalam praktiknya dana tersebut dipotong pelaku mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 Juta dengan alasan sebagai uang pajak, adminsitrasi, dan sebagainya,” beber Ribut.

    Perbuatan Sri Widaryati dan Agung Bon melanggar Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Nomor :130/DYS-PK.2/KPTS/03/2013.
    Kasus ini terungkap setelah ada warga yang merasa dirugikan melapor ke polisi. Diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. “Dari hasil pemeriksaan, negara mengalami kerugian Rp 208 juta,” terang kapolresta.

    Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah dokumen, diantaranya kuitansi pencairan anggaran, buku rekapan keuangan, serta buku tabungan milik pelaku.
    Keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kasus ini sudah P 21 (berkas dinyatakan lengkap, Red). Sehingga hari ini (kemarin, Red) segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Ribut. (atn/wa)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top