• Berita Terkini

    Kamis, 02 Maret 2017

    KPK Periksa Dua Saksi di Mapolda Jateng

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan saksi terkait suap proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. Para saksi tersebut diperiksa di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (2/3/2017).

    Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dihubungi Kebumen Ekspres menyampaikan, lembaga anti korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi hari ini. Kedua orang itu bersaksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo. Namun demikian,Febri Diansyah enggan menyebut siapa saja yang diperiksa.

    "Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka AP. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng. Unsur saksi yang diperiksa adalah staf administrasi Pemerintahan Sekretaris Setda Kabupaten Kebumen," ujar Febri via pesan singkat.

     KPK menetapkan Adi Pandoyo sebagai tersangka perkara suap proyek Dikpora Kabupaten Kebumen pada 29 Desember 2016. Adi Pandoyo disangkakan menerima suap dari Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya Adi Pandoyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top