• Berita Terkini

    Jumat, 24 Maret 2017

    KPK Intip Desa yang Rawan Penyelewengan

    PEKALONGAN  - Para Kepala Desa (Kades) harus mulai teliti dalam menyusun dan mengelola anggaran atau bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi maupun dari APBN yang jumlahnya tidak sedikit. Pasalnya, saat ini desa sudah mulai diintip oleh APH (Aparat Penegak Hukum), LSM dan masyarakat. Bahkan, KPK pun sudah mulai memperhitungkan untuk memetakan desa-desa yang rawan penyelewengan anggaran.

    "Saat ini, KPK pun sudah mulai melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang rawan penyelewengan anggaran. Mengingat desa akan banyak mendapatkan bantuan atau mengelola anggaran baik yang bersumber APBD kabupaten/kota, APBD provinsi maupun APBN," kata Asisten Administrasi dan Pemerintahan Sekda Provinsi Jawa Tengah Eddy Djoko Pramono saat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2017, di Aula Setda Kabupaten Pekalongan, kemarin.

    Di depan ratusan peserta sosialisasi yang berasal dari Dispermades se-Bakorwil III, Camat se-Bakorwil III, serta Perwakilan Kepala Desa se-Bakorwil III tersebut, Eddy mengungkapkan bahwa implementasi berbagai bantuan tersebut tidaklah sama. Karena, semuanya memiliki aturan main yang berbeda-beda dan ada rambu-rambunya masing-masing. Untuk itu menurutnya Pergub ini harus dipahami benar agar dalam implementasinya di desa tidak ada yang salah. Sebab, dengan Pergub ini nantinya dipadukan dengan regulasi lainnya supaya tidak terjadi overlap, karena salah sedikit saja akan jadi masalah.

    "Diharapkan dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi yang ada, termasuk Pergub No 48 Tahun 2016, maka bantuan yang masuk ke desa akan tepat guna, tepat sasaran, efektif dan yang paling penting adalah selamat," tegasnya.

    Ditambahkan bahwa Gubernur Jawa Tengah memberikan arahan agar desa menerapkan “Open Management”. Di antaranya dengan memublikasikan atau menempelkan semua data terkait pelaksanaan atau implementasi bantuan yang ada di desa di papan pengumuman desa, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melihat atau mengakses data tersebut.
    Hal tersebut diharapkan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Eddy Djoko Pramono juga mengingatkan bahwa salah satu pegangan utama pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya adalah regulasi, untuk itu dirinya meminta peserta sosialisasi agar memahami betul regulasi yang ada untuk menghindari kesalahan. "Nek ora sesuai yo langsung Ceg, dicekel," ujarnya mengakhiri sambutan.

    Sosialisasi ini juga mendatangkan Inspektorat, DPKAD, Bappeda, Dispermadesdukcapil Provinsi Jateng, serta KPK Jawa Tengah.

    Sementara, Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, menyatakan, sosialisasi tersebut sangat penting mengingat Pergub merupakan sebuah patokan atau regulasi bagaimana menata dan mengimplementasikan pelaksanaan bantuan keuangan bagi pemerintah desa. Asip mengimbau para Camat dan Kepala Desa untuk memahami berbagai regulasi terkait pelaksanaan bantuan termasuk Pergub yang disosialisasikan tersebut.

    "Simaklah dengan seksama isi sosialisasi hari ini, karena salah satu kunci agar kita selamat dalam melaksanakan berbagai kegiatan adalah dengan tahu betul aturan main atau regulasi yang menaungi kegiatan tersebut,” tegas Asip. (yan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top