• Berita Terkini

    Selasa, 07 Maret 2017

    Kejari Blora Siapkan Enam JPU Hadapi Penulis “Jokowi Under Cover”

    BLORA - Sidang terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis atau pengarang buku berjudul Jokowi Undercover ”Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati diri” warga Dusun Jambangan Rt 01/Rw 04 Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Blora diperkirakan bakal ramai.

    Setidaknya Kejaksaan Negeri Blora telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal dan menampingi kasus tersebut dalam pengadilan. Mereka adalah Karyono, Dafit, Ade Nandar, Herdian, Darwadi, dan Lilik Sugiyanto. “Ada enam Jaksa Penuntut Umum yang disiapkan,”jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blora Sucipto kemarin.

    Dia menambahkan, dari enam JPU tesebut ada yang dari Kejaksaan Tinggi(Kejati), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan  Kejaksan Negeri (Kejari)sendiri. “Besok berksanya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri(PN) Blora,”imbuhnya.

    Terpisah, Hendri Nugroho, Lawyer atau pengacara Bambang Tri Mulyono mengungkapkan berapapun JPU yang disiapkan untuk menghadapi Kliennya dia siap-siap saja. Selain itu pihaknya sudah mempersiapkan dengan matang segala sesuatunya. “Kita siap saja menghadapi enam JPU, dan kita sudah persiapkan semuanya,”tegasnya.

    Dia memperkirakan, rencana tuntutuan yang bakal di jatuhkan kepada kliennya dari Kejagung langsung. Selanjutnya kejari Blora hanya menghandel saja. “Saya yakin semua materinya dari kejagung, nanti kejari Blora yang handel acaranya,”tambahnya.

    Disinggung terkait pelaksanaan sidang, Hendri mengaku masih belum tau. Apalagi saat ini kejaksaan baru menyusun dakwaan terhadap kliennya tersebut.
    Sebagaimana diketahui bersama, Selasa,(28/2) lalu, Bambang Tri Mulyono diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blora oleh Tim dari Kejaksaan Agung(Kejagung), Mabes Polri di ruang tertutup. Selanjutnya Bambang dititipkan di Rutan Kelas II B Blora.

    Lulusan Perguruan Tinggi S1 Universitas Semarang itu sampai di Kota Sate Senin,(27/2) pukul 23.39 malam dan di titipkan di ruang tahanan Polres Blora. Sekitar pukul 11.27 Bambang di bawa oleh Tim Mabes Polri menaiki mobil warna hitam dengan Plat Nomor K 8579 HE menuju Kejaksaan Negeri Blora.

    Pukul 11.36 Bambang bersama tim sampai di Kejaksaan Blora untuk diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU) Blora. Dengan tangan diborgol bambang masuk ruangan tertutup dengan didampingi pengacaranya dari Semarang.

    Sekitar pukul 12.54 Bambang keluar ruang pemeriksaan Kejari dan langsung menuju Rutan Kelas II B Blora dan sampai pukul 12.58. Disana(Rutan) kejaksaan menitipkan Bambang untuk 20 hari kedepan.

    Usai dititipkan, tim dari Kejaksaan Negeri Blora kembali dan keluar dari rutan. Selanjutnya Bambang ditinggakan bersama pengacara dan saudaranya sambil menunggu keluarga datang. Pukul 13.53 keluarga Bambang datang ke rutan, mulai dari sang Istri, Anak, Kakak Perempuan dan Adik laki-lakinya.(sub)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top