• Berita Terkini

    Kamis, 02 Maret 2017

    Kasus Penjiplakan Raperda, Bupati Semarang Abaikan Rekom DPRD

    ilustrasi
    UNGARAN – Bupati Semarang, Mundjirin mengabaikan rekomendasi pimpinan DPRD Kabupaten Semarang terkait kasus penjiplakan Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Ia pun belum bisa memastikan kapan akan melaksanakan rekomendasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Semarang tersebut. ”Rekomendasi itu bisa segera dan tidak segera ditindaklanjuti,” ujar Mundjirin saat ditemui di ruangannya, Rabu (1/3) kemarin.


    Seperti diketahui, pimpinan DPRD Kabupaten Semarang merekomendasi agar memutasi pihak-pihak yang terkait dengan penjiplakan raperda tersebut. Ia pun menyangkal, jika dirinya sudah menerima rekomendasi resmi dari para pimpinan dewan tersebut. ”Saya belum bisa berkomentar. Jadi, untuk bisa memutasi atau tidaknya, belum bisa saya pastikan. Lha wong saya belum menerima surat resmi rekomendasinya,” katanya.

    Menurut Mundjirin, pemutasian jabatan harus melalui mekanisme. Dalam hal ini, keterlibatan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Semarang harus dilakukan. Di mana pejabat yang masuk Baperjakat tersebut antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten 2, Asisten 3, dan Kepala Inspektorat.

    Menurut Mundjirin, pelaksanaan rekomendasi harus menilik penting tidaknya hal itu dilakukan. Bahkan, diakuinya, beberapa rekomendasi dari DPRD Kabupaten Semarang memang banyak yang belum dilaksanakan oleh pihak eksekutif. ”Beberapa rekomendasi ada yang memang belum ditindaklanjuti. Untuk yang rekom mutasi coba nanti ketua Baperjakat kami panggil,” katanya.

    Adanya rekomendasi pimpinan DPRD Kabupaten Semarang terkait kasus penjiplakan raperda, menurut Mundjirin, hal itu sah-sah saja. Namun kembali ia sangkal jika hingga kini, ia sudah menerima rekomendasi tersebut secara tertulis. ”Saya memang belum menerimanya. Salah satu fungsi dewan kan pengawasan. Itu sah-sah saja dan kita tidak akan protes,” katanya.

    Meski begitu, lanjutnya, pemberian rekomendasi mutasi tersebut terkesan subjektif. Pasalnya, pihak DPRD Kabupaten Semarang hanya melihat sisi kesalahan dari pejabat eksekutif. ”Kami tidak bisa memaksakan kehendak. Rekomendasi sah-sah saja, tetapi jangan memaksa. Belum tentu pejabat yang bersangkutan itu salah terus, siapa tahu mereka juga berprestasi,” katanya.

    Menurutnya, rekomendasi pimpinan dewan tersebut juga tidak beralasan. Pasalnya, lanjut Mundjirin, mutasi bukan jenis punishment atau hukuman. ”Mutasi bukan punishment, bukan penyiksaan. Tolong jangan dianggap mutasi itu hukuman,” katanya.

    Sebuah hukuman untuk seorang pejabat, menurut Mundjirin, di antaranya penundaan kenaikan pangkat. Dikatakannya pula, pemberlakuan mutasi juga tidak menyelesaikan kasus penjiplakan raperda tersebut.

    Selain itu, mutasi jabatan akan menimbulkan masalah lain. Apabila satu orang dimutasi, bukan tidak mungkin jabatan di bawahnya juga akan ikut dimutasi. Sehingga hal tersebut harus melalui pengkajian dari Baperjakat terlebih dahulu.

    Dikatakan Mundjirin, pemberian hukuman hanya bisa dilakukan kepada pejabat yang indisipliner. Seperti halnya tidak masuk 40 hari secara berturut-turut. ”Masak kepala bagian hukum kita mutasi menjadi sekcam (sekretaris camat), itu kan tidak mungkin,” tuturnya.

    Pemutasian jabatan, lanjutnya, tidak bisa dilakukan secara sembrono. Dijelaskan pula oleh Mundjirin, minimnya pejabat dan pegawai di lingkup Setda Kabupaten Semarang juga menjadi penghalang proses mutasi. ”Kami masih punya lima posisi jabatan eselon dua yang kosong. Kalau yang lain dimutasi, lantas bagaimana,” tuturnya. Pihaknya juga enggan berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum) jika semena-mena melakukan pemutasian jabatan.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto menjelaskan jika pemberian sanksi berupa pemutasian jabatan tersebut sangat beralasan. Menimbang bobot kesalahan yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Semarang. ”Kalau tidak dimutasi dan masih dijabat orang-orang tersebut, bisa jadi ke depan hal serupa (penjiplakan raperda, Red) akan terus dilakukan,” katanya.

    Seperti diketahui, pimpinan DPRD Kabupaten Semarang mengeluarkan rekomendasi berupa mutasi jabatan kepada pihak yang terindikasi melakukan penjiplakan raperda penanggulangan kemiskinan. Rekomendasi tersebut yaitu Bupati Semarang selaku kepala daerah harus melakukan mutasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penjiplakan raperda tersebut.

    Rekomendasi DPRD Kabupaten Semarang tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 170/181 yang ditujukan langsung kepada Bupati Semarang Mundjirin. ”Mutasi harus dilakukan kepada tujuh pejabat di Pemkab Semarang karena melakukan pembiaran dan sengaja menjiplak Raperda Penanggulangan Kemiskinan milik Kota Magelang,” tandasnya.

    Mereka yaitu Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D), Kabag Hukum pada bagian hukum Sekertariat Daerah Pekalongan, Kasubag Perundang-undangan pada bagian hukum Sekretariat Daerah, Kabid Ekonomi BP3D, Kasubbid Non Pertanian pada BP3D (pejabat lama), Kabid Perencanaan Pemerintahan dan Sosial pada BP3D, serta Kasubbid Pemerintahan pada BP3D. (ewb/ida/ce1)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top