• Berita Terkini

    Jumat, 31 Maret 2017

    Kasus Anak Kandung Gugat Ibunya Rp 1,8 M, Hakim Sarankan Islah

    GARUT – Sidang lanjutan kasus perdata anak kandung menggugat ibunya Rp 1,8 miliar kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut kemarin (30/3). Pada sidang ketujuh yang dipimpin hakim Endratno Rajamai tersebut, agendanya adalah penyerahan bukti-bukti dari pihak penggugat dan tergugat.

    Saat kedua pihak menyerahkan alat bukti, ternyata ada berkas yang dianggap belum lengkap. Sidang pun ditunda hingga Kamis pekan depan (6/4) untuk melengkapi berkas.

    Majelis hakim lebih mengarahkan agar mereka bisa berdamai meski upaya mediasi telah dilakukan dan gagal. ’’Majelis hakim menggugah dan mendorong islah. Silakan kepada masing-masing penasihat hukum untuk menyelesaikan sebelum putusan pengadilan. Harta bisa dicari, tapi jika orang tua murka?’’ kata Endratno di ruang sidang.


    Hakim juga memberikan kesempatan kedua kepada penggugat untuk memberikan pernyataan. Handoyo awalnya ingin membacakan satu lembar pernyataan yang disebut Dedikasi untuk Ibunda Siti Rokayah. Hanya, permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena sudah ada dalam materi persidangan.



    Sebelum persidangan dimulai, awak media sempat meminta keterangan Handoyo. Dia menyebut jalur hukum merupakan jalan terbaik. ’’Di sini kan (pengadilan) tempat wakil-wakil Tuhan,’’ sahut Handoyo. Perihal gugatan utang piutang dari Rp 41,5 juta menjadi Rp 1,8 miliar, menurut Handoyo, akan terjawab di persidangan. Jika menang gugatan, Handoyo mengaku telah menyediakan paket kasih sayang yang diberi nama Paket Cinta Siti Rokayah.


    Handoyo menjelaskan, paket kasih sayang itu diberikan karena dirinya dan istrinya, Yani Suryani, merupakan anak yang paling sayang kepada Amih. Paket kasih sayang tersebut berupa sebagian uang dari tuntutan Rp 1,8 miliar diberikan kepada Amih, untuk trauma healing, serta mengajak Amih pergi haji atau berlibur ke luar negeri. ’’Ini kan cuma meluruskan persoalan saja,’’ ujarnya.


    Saat ditanya beberapa kali tentang rumah Amih di kawasan Ciledug yang menjadi sengketa, Handoyo menegaskan salah jika dirinya disebut ingin menguasai rumah. ’’Enggak begitu, kita lihat nanti,’’ katanya. Sementara itu, Asep Ruhendi selaku pihak tergugat sudah menyanggupi untuk membayar utang kepada Handoyo Rp 121,5 juta dari utang awal pada 2001 sebesar Rp 21,5 juta. Namun, saat mediasi, Handoyo tetap bersikeras meminta pembayaran Rp 750 juta. (bow/igo/JPG/c19/oki)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top