• Berita Terkini

    Selasa, 21 Maret 2017

    Ipar Jokowi Akui Membantu Terdakwa Suap

    imamhusein/jawapos
    JAKARTA – Arif Budi Sulistyo akhirnya muncul di persidangan kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor (EKP). Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memiliki peran penting terkait perkara dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair itu.


    Arif yang mengenakan kemeja putih lengan pendek langsung dicecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, kemarin (20/3). Suami Titik Ritawati itu diminta kesaksian seputar pertemuan mencurigakan yang terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rajamohanan dan Handang Soekarno terjadi 21 November lalu.

    ”Pada waktu itu saya bertemu Mohan (Rajamohanan), dia cerita sampai hari ini saya (Rajamohanan) belum bisa ikuti tax amnesty (TA) karena dalama pengurusan dihambat,” ujar Arif saat ditanya hakim tentang alasan membantu masalah pajak Rajamohanan. ”Pak Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, saya punya pengalaman (mengurus) tax amnesty dibantu Handang,” imbuhnya.

    Dalam persidangan, Arif mengaku hanya membantu pengurusan pengampunan pajak Rajamohanan. Saat disinggung soal dokumen pajak PT EKP berbentuk PDF yang dikirim Arif ke Handang pada awal Oktober lalu, Arif tetap kukuh bila itu masih terkait TA. Padahal, dokumen itu tidak hanya berisi data umum PT EKP, tapi ada pula surat permasalahan pajak perusahaan milik Rajamohanan.


    ”Saya yang meminta Pak Mohan untuk kirim data-data perusahaan. Data-data dikirimkan ke saya, setelah itu data-data yans saya terima tanpa saya baca langsung kirimkan (ke Handang),” ungkap pria yang menjabat direktur operasional PT Rakabu Sejahtera itu. Sementara soal pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada September, Arif menyebut hanya sebatas membahas TA.


    Jaksa KPK tidak begitu saja mengiyakan pengakuan Arif. Sebab, dari Arif lah Rajamohanan mendapat akses dengan Handang, penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak selaku penerima suap Rp 1,9 miliar. Jaksa Ali Fikri pun membeber bukti percakapan telepon antara Arif dengan Rajamohanan 23 Oktober lalu untuk menguatkan peran Arif dalam suap tersebut.


    ”Belum ada putusan dari Pak Haniv (Kakanwil DJP Jakarta Khusus) yah ?” tanya Arif. ”Belum-belum pak,” jawab Rajamohanan. Percakapan tersebut disinyalir berkaitan dengan indikasi adanya kesepakatan antara Arif dengan Haniv dan Rajamohanan soal permasalahan pajak PT EKP. ”Nama Haniv seolah sudah familier,” ucap Ali Fikri. ”Saya benar-benar lupa,” jawab Arif.


    Selain menguatkan indikasi keterlibatan Arif dalam suap pajak PT EKP, sidang kemarin juga mengungkap fakta baru. Yakni, adanya nama-nama wajib pajak (WP) populer yang diduga memakai jasa Handang untuk mengakali persoalan pajak. Nama-nama itu antara lain, artis fenomenal Syahrini, serta dua pimpinan DPR Fachri Hamzah dan Fadli Zon.


    Nama-nama itu terungkap dalam percakapan antara Handang dan Andreas Setiawan alias Gondres. Percakapan itu terpaksa dibeber jaksa KPK karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa suap pajak Rajamohanan ke Handang. ”Ada komunikasi WhatsApp tanggal 7 November 2017, disini ada nama Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fachri Hamzah, ini apa kaitannya pak Gondres kirim ke Handang?,” tanya jaksa KPK Takdir Suhan.


    Terungkapnya fakta itu menguatkan indikasi bila Handang merupakan pejabat DJP yang kerap berhubungan dengan para pengemplang pajak. Pun, PT EKP merupakan satu diantara belasan WP bermasalah yang diduga juga ditangani Handang. ”Kami akan memaksimalkan menggali lebih jauh kaitannya dengan kapasitas Pak Handang selaku kasubdit dan penyidik (Ditjen Pajak),” janji jaksa Takdir. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top