• Berita Terkini

    Kamis, 02 Maret 2017

    Indisipliner, Satu Anggota Polres Temanggung Dipecat

    setyo wuwuh/temanggung ekspres
    TEMANGGUNG - Meskipun pihak keluarga memohon dan meminta agar Aipda Sunarno tidak diberhentikan dari tugas secara tidak hormat. Namun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tidak serta merta memenuhi permintaan tersebut.  Pasalnya yang bersangkutan sudah melanggar pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 30 hari.

    "Kita tidak main-main, setiap ada anggota polri khususnya di jajaran Polres Temanggung yang melanggar disiplin langsung kita berhentikan," tegas Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto usai memimpin upacara gelar pasukan dalam operasi simpatik di halaman Mapolres setempat, kemarin.

    Ia mengatakan, sebelum pihaknya mengajukan pemberhentian tugas secara tidak hormat. Pihaknya telah mencoba menghubungi yang bersangkutan,  namun tidak ada tanggapan positif dari Aipda Sunarno. Sehingga keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan.

    "Sudah ada aturan pasti,  ketika anggota sudah tidak lagi mengindahkan peraturan itu. Sudah sewajarnya mendapatkan sanksi yang sepadan," terang Kapolres.

    Di tengah proses permasalahan tersebut,  pihak keluarga yang bersangkutan memang meminta dan memohon agar Aipda Sunarno tetap bisa menjalankab tugas sebagai anggota Polri.  Namun permintaan keluarga itu tidak bisa dipenuhi sebab yang bersangkutan sudah melanggar kode etik sebagai abdi negara.

    "Sebelumnya pernah mendapat hukuman karena indisipliner kategori ringan dan sedang. Dia sempat masuk dan bertugas beberapa hari di mapolres hingga kemudian tidak masuk lebih darti 30 hari," katanya.

    Dikatakan,  karena pelanggarannya kategori berat, maka institusi memutuskan memberhentikan secara tidak hormat,  pihaknya juga telah berusaha membinanya dengan membujuk untuk disiplin kerja dan bertugas sesuai dengan bidang keahlian. Namun karena dirasa tidak ada iktikad baik kemudian melaporkan pelanggaran yang dilakukan pada Polda Jateng. Hingga kemudian keluar surat keputusan Kapolda Jawa Tengah tentang pemberhentian tidak hormat.

    Kapolres meminta pada anggota kepolisian untuk bersyukur diberi amanah bekerja sebagai anggota Polri. Tugas tersebut sangat mulia, maka sebagai wujud syukur itu harus bertugas sepenuh hati, dengan dedikasi tinggi dan menunjukan prestasi.

    "Mengemban tugas sebagai anggota Polri jangan egois memikirkan diri sendiri, bangsa, negara dan keluarga juga harus dipikirkan," pintanya.

    Kapolres mengatakan institusi Polri terus melengkapi diri untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat, seperti menambah sepeda onthel untuk patroli, perbaruan teknologi informatika dan pistol elektronik.

    "Revormasi di tubuh Polri terus berjalan, selain menambah fasilitas juga perubahan paradigma polri," katanya.

    Polres Temanggung menggelar Operasi Simpatik Candi 2017 mulai 1 Maret hingga 21 Maret mendatang dengan pelaksana Satuan Polisi Lalu lintas dan sasaran pengguna jalan. Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.

    "Bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas tetap akan mendapatkan teguran sampai ke tindakan tilang, ini salah satu langkah untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya," tandas Kapolres. (Set)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top