• Berita Terkini

    Kamis, 02 Maret 2017

    GTT Gajian, PTT Gusar

    ILUSTRASI
    SUKOHARJO – Guru tidak tetap (GTT) SMA/SMK akhirnya mendapatkan kepastian menerima gaji dari provinsi. Namun nasib berbeda dialami pegawai tidak tetap (PTT), karena sampai kini kepastian gaji tidak kunjung turun.


    Ketua GTT-PTT SMA/SMK Negeri Sukoharjo Joko Novianto mengatakan, untuk PTT belum ada kepastian terkait gaji dari Pemprov Jateng. Pihaknya baru menerima informasi GTT sudah mendapat kepastian, tapi harus buat surat pernyataan.

    Ada beberapa poin yang harus ditaati oleh para GTT dalam surat pernyataan tersebut. Mereka tidak menuntut diangkat sebagai PNS atau pegawai tetap. Kemudian tidak menuntut uang pesangon apabila telah habis masa perjanjian atau diputus perjanjiannya.

    Selanjutnya mereka akan memenuhi keputusan atau kebijakan apapun yang ditetapkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng selaku pengguna anggaran apabila perjanjian ini dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

    Melaksanakan tugas sebagai GTT sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terlibat kontrak yang sama pada bagian pendidikan lain dengan sumber pembiayaan APBD Jateng. ”Kami diminta menandatangani dan diberi materai 6.000,” katanya.

    Joko menjelaskan, pihaknya bersama rekan-rekannya belum mau menandatangani surat pernyataan tersebut. Sebab, ada beberapa pertanyaan yang dia ingin ungkap, yakni apakah dengan menandatangani surat pernyataan tersebut status sebagai K2 akan hilang. Selain itu, saat ini proses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) juga masih berjalan sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan persoalan para honorer, baik K2 atau non-K2 untuk menjadi CPNS.

    ”Di ASN ada dua kemungkinan bagi honorer bisa menjadi ASN atau bisa di P3K (kontrak negara dari APBN gajinya). Yang membedakan P3K dengan ASN adalah tidak ada kenaikan pangkat. Andaikata memang tidak bisa jadi ASN, tentunya yang paling pahit di P3K kan,” katanya.

    Dia menyatakan belum mau menandatangani surat pernyataan tersebut, bukan berarti dirinya menolak. Sebab, saat ini masih ada kesempatan karena reivisi UU ASN sedang berjalan. ”Kami tidak menolak surat pernyataan tersebut, hanya belum mau menandatangani. Tapi kami minta diberi kesempatan karena saat ini revisi UU ASN sedang berjalan,” kata dia. (yan/bun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top