• Berita Terkini

    Jumat, 17 Maret 2017

    Gamawan Bersumpah Bersih dari Rasywah

    JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi membantah tuduhan bahwa dirinya telah menerima aliran uang korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

    Gamawan bahkan bersumpah demi nama Tuhan bahwa dirinya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun di Kemendagri itu.
    Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengungkapkan bantahannya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) pada persidangan atas dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP. Peraih Bung Hatta Anti-Corruption Award merasa bersih dari rasywah.

    "Satu rupiah pun saya tidak pernah terima, demi Allah, Yang Mulia. Kalau saya mengkhianati bangsa ini saya minta dikutuk sama Allah. Tapi kalau saya difitnah saya minta orang itu diberikan petunjuk," katanya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.
    Gamawan lantas mengeluh karena namanya dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto disebut-sebut menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya sebesar Rp 50 juta.

    "Saya disebut-sebut terima Rp 50 juta. Itu honor jadi pembicara di lima provinsi. Aturannya menteri itu satu jam menjadi pembicara pembicara lima juta. Kalau dua jam sepuluh juta," papar Gamawan.

    Dalam dakwaan JPU KPK, Gamawan Fauzi disebut memperoleh keuntungan hasil korupsi berjamaah dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Tak tanggung-tanggung, JPU KPK menyebut Gamawan menerima aliran dana sebesar USD 4,5 juta dan Rp 50 juta dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
    Uang itu diberikan melalui Irman, untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang proyek e-KTP tahun 2011-2012.

    Terkait hal itu, Gamawan menegaskan jika dirinya tidak kenal dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, orang yang disebut di dakwaan perkara korupsi e-KTP punya peran penting mengatur tender megaproyek itu.

    Gamawan juga membantah pernah mengadakan pertemuan informal dengan Andi dan sejumlah anggota komisi II DPR.
    "Tidak kenal sama sekali. Di luar rapat resmi tidak pernah," kata Gamawan.

    Pria asal Sumbar itu juga mengaku tidak pernah dilaporkan Irman soal pertemuan antara pejabat Kemendagri, anggota dewan, dan Andi Narogong.
    Menurut Gamawan, dia mengetahui adanya pertemuan tersebut dari mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini baru-baru ini setelah penyidikan di KPK berjalan.
    Lantas disepakati bahwa program penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) sebagai program Prioritas Utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears.

    Gamawan menyebut Komisi II DPR yang meminta agar sumber anggaran proyek e-KTP diubah.

    Proyek e-KTP yang semula akan dibiayai Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
    "Sembilan belas hari setelah dilantik saya diundang DPR untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pembahasa bukan hanya e-KTP tapi juga persoalan lain. DPR minta e-KTP supaya diupayakan dengan APBN murni," kata Gamawan.

    Karena Mendagri sebelumnya, Mardiyanto, juga pernah mengusulkan hal yang sama, Gamawan lantas melaporkan permintaan DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    "Saya berdasarkan surat Pak Menteri sebelumnya dan permintaan DPR saya laporkan ke presiden. Presiden minta dirapatkan. Hadir menteri keuangan, menko polhukam," papar Gamawan.

    Meski demikian, Gamawan mengaku tidak mengetahui argumen komisi II DPR untuk mengubah sumber anggaran proyek e-KTP.
    "Itu kapasitas DPR, saya tidak ingat. Lebih dari 50 orang anggota DPR, saya tidak ingat satu-satu bicara. Itu sudah keputusan anggota DPR," ujar Gamawan.

    Dalam kesempatan itu Mustoko Weni menyampaikan bahwa yang akan mengerjakan proyek KTP elektronik adalah Andi Narogong, karena sudah biasa mengerjakan proyek di Kementerian dalam Negeri dan sudah familiar dengan komisi II DPR RI.

    Selain itu Mustoko Weni juga memberikan garansi bahwa Andi Narogong berkomitmen akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri. Atas pernyataan Mustoko tersebut, kemudian Andi Narogong membenarkannya.

    "Tidak tahu. Saya baru diberi tahu kemarin 30 Desember lalu oleh Bu sekjen. Saya cuma tanya kapan itu bu kok bisa begitu," ujar Gamawan.
    Dalam dakwaan disebutkan, pada Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR RI Lantai 1 sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Terdakwa I (Irman) melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011.

    Pada sidang kemarin, KPK menghadirkan delapan saksi di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/2).

    Bagi KPK ini merupakan awal dari proses panjang dalam pembuktian dakwaan perkara korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat Kemendagri, anggota DPR, maupun pengusaha itu.

    "Hari ini agenda pemeriksaan pertama saksi dan kami masih punya waktu ke depan. Masih 90 hari kerja, jadi masih sangat awal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (16/3).

    Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, bekas Menteri Keuangan Agus Martowardojo, bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Namun Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadodjo batal memberikan kesaksian karena ada agenda lain di Jerman.

    Agus sedianya akan dimintai keterangan sebagai mantan Menteri Keuangan saat proyek e-KTP berlangsung.
    Karena tak hadir dalam sidang kali ini, pemanggilan Agus akan dijadwalkan ulang.

    Febri mengatakan, untuk kali ini jaksa KPK melakukan pendalaman di tahap awal terkait penyusunan nggaran e-KTP. Menurutnya, ke depan jika penyusunan anggaran seperti yang didakwakan itu sudah terbukti di persidangan, KPK akan masuk pendalaman ke wilayah lain.

    Febri mengingatkan, saksi punya kewajiban untuk berbicara benar. Menurutnya, ada risiko bagi saksi yang bicara tidak benar di persidangan.
    Febri mengingatkan, KPK pernah memeroses salah satu saksi suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yakni Muhtar Ependy yang memberikan keterangan palsu di persidangan.
    "Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya dan bicara apa adanya," ujar Febri. (put/boy/jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top