• Berita Terkini

    Selasa, 21 Maret 2017

    Gagasan Pembangunan "Hotel Tumenggungan" Dinilai Prematur

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rencana Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, yang akan membangun hotel berbintang di kawasan Pasar Tumenggungan, dikritik oleh oleh Budayawan  Achmad Marzoeki. Menurut pria yang karib disapa Kang Juki, hotel dan pasar tradisional tidak bisa saling menggantikan karena memiliki fungsi berbeda. Hotel lebih banyak menjual jasa, kalau menjual barang dengan harga yang jauh melampaui harga pasar tradisional.

    "Sebaliknya pasar tradisional lebih banyak menjual barang dengan kuantitas dan harga yang memberi ruang bagi terjadinya tawar menawar," kata Kang Juki, kepada Kebumen Ekspres, Senin (20/3/2017).

    Karena berbeda produk yang dijual, kata Kang Juki, otomatis strata sosial dan eknomi sasaran konsumen serta penjualnya (pemilik kios pasar tradisional) juga berbeda. "Gagasan mengubah pasar tradisional yang sepi menjadi hotel, apalagi dengan dana APBD dan dikelola Pemkab Kebumen, merupakan gagasan yang prematur," kritiknya.

    Dia menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Pemkab Kebumen terkait pasar tradisional. Yaitu dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2012 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional pasal 13 disebutkan. "Persyaratan pemakaian tempat usaha, antara lain pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU dan pedagang yang memiliki SITU dilarang mengalihkan kepada pihak lain".

    Dengan dasar ini, bebernya, kios yang tidak maksimal pemanfaatannya atau bahkan tidak ditempati hendak dialihfungsikan menjadi hotel. Yang dikelola Pemkab sekalipun menyalahi ketentuan tersebut. Mestinya perlu ditelusuri lagi, kios-kios tersebut dimiliki pedagang atau bukan. Bukan tidak mungkin pasca renovasi melalui langkah-langkah tertentu, seorang yang bukan pedagang bisa memiliki kios. Dengan maksud hendak disewakan kepada orang yang mau berdagang. "Sudah sering terjadi, setiap usai renovasi pasar, terjadi permasalahan dalam penempatan kios-kios pasar yang baru dibangun," ujarnya.

    Lebih jauh, jika kios tersebut tidak maksimal pemanfaatannya oleh pedagang pemilik kios. Maka perlu ada pembinaan agar pedagang bisa memanfaatkannya semaksimal mungkin.
    Menjadi kewajiban Pemkab Kebumen untuk melakukan pembinaan kepada pedagang, terlebih sesudah dilakukannya renovasi pasar. Hal ini ditegaskan Dalam Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional.

    Pasal 18 mengatur tentang pengelolaan pasar tradisional dan tanggung jawab kepala daerah.  Untuk melakukan pemberdayaan pasar tradisional untuk meningkatkan daya saing. Sedangkan Pasal 20 mengatur tentang peran pengelola pasar tradisional dan bentuk-bentuk pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada pedagang.

    "Dengan begitu, ketika bupati menggagas pengubahan kios yang kurang maksimal atau bahkan tidak ditempati. Malah menunjukkan kegagalan dalam melakukan pembinaan terhadap pedagang," sesalnya.

    Dia memaparkan, jika ternyata kios tidak dimiliki oleh bukan pedagang, semestinya ditarik kepemilikannya. Untuk selanjutnya ditawarkan kepada pedagang yang berminat. Jika hendak membenahi birokrasi, kata dia, malah perlu diusut bagaimana bukan pedagang bisa ikut memiliki kios.

    Pria yang juga penasehat Dewan Kesnian Daerah (DKD) Kebumen ini, mengungkapkan pasar tradisional yang sepi pengunjung mestinya dievaluasi dari berbagai sudut pandang.

    Untuk selanjutnya dilakukan antisipasi. "Kehadiran Rita Pasaraya dan Jadi Baru apakah sudah sesuai dengan ketentuan terkait jarak dengan pasar tradisional?. Selain itu, juga pemberian ijin kepada kedua pasar modern tersebut apakah sudah didasarkan pada peraturan-peraturan diatasnya," ungkap Kang Juki.

    Dia menambahkan, untuk menciptakan kondisi pasar tradisional yang nyaman bagi pengunjung. Khususnya dari sisi kebersihan, bisa mengadaptasi penertiban penumpang kereta api. Terlebih untuk kelas ekonomi yang dulu terkesan kumuh dan bau, sekarang kondisi kereta api kelas ekonomi, bisnis dan eksekutif perbedaannya tidak terlalu menyolok. Sama-sama bersih hanya berbeda kursi dan kapasitas tempat duduk per gerbong.

    Selain itu, perlu penegakan disiplin ketat dalam pemeliharaan kebersihan di lokasi pasar dan penertiban terhadap pedagang maupun pengunjung. "Sekarang sepeda motor masih bisa masuk kedalam pasar, tidak diparkir di tempat parkir. Tidak ada pihak yang menegur ketika terjadi peristiwa seperti itu," imbuhnya.

    Dia menegaskan keberadaan pasar tradisional tetap perlu dijaga. Karena kekhasan interaksi pedagang pembeli yang berbeda dengan yang ada di pasar modern. Sehingga pelestarian pasar tradisional merupakan salah satu bentuk pelestarian nilai-nilai positif dari sosio kultural masyarakat.

    Kang Juki berpendapat, keberadaan hotel memang diperlukan untuk mendukung perkembangan Kabupaten Kebumen dalam berbagai aspek. Namun, kurang bijak kalau dibangun menggunakan dana APBD. Menurutnya, Pemkab Kebumen bisa saja membangun dan memiliki hotel, namun lebih baik dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

    Sehingga tidak mengurangi alokasi APBD untuk kegiatan-kegiatan yang masih perlu diprioritaskan.
    "Misalnya Pemkab Kebumen hanya menyediakan tanahnya kemudian pihak swasta membangun hotel dengan hak pengelolaan selama rentang waktu tertentu. Sehingga setelah habis masa kerja sama bangunan hotel menjadi milik Pemkab Kebumen," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top