• Berita Terkini

    Selasa, 07 Maret 2017

    DPRD Tegal Desak Pemkot Tuntaskan Merger Akper

    SYAMSUL FALAK/RATEG
    TEGAL- Berdasarkan hasil paparan dalam Rapat Dengar Pendapat 1 terkait status Akper Pemkot, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal segera menuntaskan proses merger ke Kementerian Kesehatan.


    Sebab, dari pendapat semua peserta RDP meliputi jajaran direksi Akper Pemkot, perwakilan wali mahasiswa, Asosiasi Perguruan Tinggi Kesehatan Milik Daerah (Aptikesda) Jateng, serta mahasiswa menyampaikan pertimbangan bahwa merger menjadi opsi terbaik.

    Munculnya desakan merger, disampaikan langsung semua perwakilan fraksi DPRD usai mendengarkan penjabaran detail dari Wakil Direktur Pelayanan Pendidikan Akper Pemkot Tegal Gayuh Siska L. Menjelaskan tanggapan terhadap dasar munculnya rencana penutupan Akper. Bahkan, kehadiran wali kota  beserta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di auditorium Akper Pemkot 27 Februari lalu menjadi anti klimaks terkait kejelasan status Akper Pemkot dengan opsi merger.

    "Hasil tim kajian internal, jelas menjadi dasar untuk mempertahankan Akper Pemkot dengan opsi merger ke Kemenkes," ungkap Gayuh.

    Sebab menurutnya, selain pertimbangan hasil analisa tim kajian internal yang menyatakan melanjutkan pendidikan Akper, dukungan penuh juga diperkuat adanya peluang dari tim visitasi Kemenkes untuk proses merger. Bahkan, terkait semua persyaratan administrasi merger sudah disiapkan sejak munculnya pernyataan wali kota melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur untuk menutup Akper Pemkot yang disampaikan beberapa kali dalam kesempatan resmi.

    Hal senada juga disampaikan Sekretaris Aptikesda Jateng Supanik, yang mendukung penuh Akper Pemkot Tegal memanfaatkan peluang merger ke  Kemenkes. Menurutnya, secara geografis dan persyaratan administrasi Kota Tegal justru punya potensi besar untuk bergabung di bawah naungan Kemenkes sebagai perguruan tinggi bidang kesehatan yang hanya tinggal menunggu permohonan pengajuan merger dari kepala daerah.

    "Dalam UU 12/2012, PP 24/2014, Permendikbud 95/2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi sudah diatur secara detail. Tinggal pelaksanaannya di daerah," terangnya.

    Sementara itu, perwakilan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Sri Fajar Anggraeni mengatakan, opsi merger ke Kemenkes dinilai paling tepat untuk mempertahankan masa depan 450 mahasiswa dan mahasiswi yang saat ini aktif mengikuti KBM. Sebab, status akreditasi sekaligus izin operasional penyelenggaraan Akper Pemkot hanya berlaku sampai September 2018. Sedangkan, mahasiswa tingkat 1 baru akan lulus di tahun 2019. Bahkan, jaminan wali kota terkait mahasiswa yang akan lulus tepat waktu dengan ijasah legal tidak sepenuhnya benar.

    "Pertanyaannya, bagi mahasiswa tingkat 1 bagaimana legalitas ijasahnya karena status akreditasi dan izin operasional penyelenggaraan Akper sudah tidak berlaku 2019 nanti," katanya.

    Tak hanya itu, lanjut Gayuh, masih adanya sisa waktu hingga akhir Maret mendatang untuk merger ke Kemenkes menjadi opsi paling ideal dibandingkan mengajukan akreditasi secara mandiri karena Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi (LAM PT) hanya akan mengakreditasi PTN dan PTS di bawah binaan Kemenristekdikti.

    Desakan merger ke Kemenkes, disampaikan semua perwakilan fraksi meliputi PKB, Demokrat Bersatu, Pantura, PKS, Golkar, dan PDI P yang mendorong DPRD untuk segera menyampaikan sikap untuk mempercepat proses merger.

    "Kalau presentase aset daerah hanya 12 persen dan 88 persen sisanya swadaya internal, opsi merger menjadi pilihan mutlak untuk Akper Pemkot," tegas Ketua DPRD Edy Suripno. (syf/ela)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top