• Berita Terkini

    Rabu, 22 Maret 2017

    Dicekoki Miras, ABG di Pekalongan Digilir Tiga Pemuda

    PEKALONGAN - Seorang remaja putri di bawah umur menjadi korban pemerkosaa secara bergantian oleh tiga orang pemuda di sebuah Gubug tepi Sungai Dusun Sisawah Desa Karangasem, Talun. Sebelum digarap, korban terlebih dulu dicekoki minuman keras (Miras). Ironisnya, salah satu pelaku masih berusia 17 tahun.

    Gadis malang itu adalah AB (15), warga Kecamatan Doro. Sementara ketiga pelaku, Mutholib (23), Supriyanto (17), keduanya warga Dukuh Sisawah, Desa Karangasem Kecamatan Talun, dan satu rekannya Robihin (25), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Talun.

    Ketiga pelaku kini masih menjalani serangkaian pemeriksa di Mapolres Pekalongan. Mereka ditangkap petugas setelah orang tua korban melapor atas perbuatan tersebut.

    Pemerkosaan itu terjadi berawal ketika korban, Selasa (14/3) sekira pukul 17.30, diajak oleh ketiga pelaku. Setelah berada di tempat sepi, mereka mencekoki korban dengan minuman keras supaya mabuk. Setelah mabuk, korban selanjutnya dibawa ke sebuah tempat di gubug tepi sungai di Dusun Sisawah Desa Karangasem, Kecamatan Talun. Di tempat tersebutlah, korban dicabuli dan disetubuhi oleh ketiga pemuda secara bergantian.

    Setelah korban sadarkan diri akhirnya diantarkan pulang ke rumahnya. Pihak keluarga yang mengetahui perbuatan itu, akhirnya langsung melaporkan ke Polres Pekalongan yang langsung dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti sepotong Celana Panjang Jeans warna biru, kaos lengan panjang warna putih, celana dalam wanita warna cokelat dan BH warna Putih.

    Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya korban pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya modus pelaku adalah membujuk korban untuk diajak keluar rumah dan dipaksa untuk meminum-minuman keras.

    "Korban saat ini masih shok dan sedangkan pelaku kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku kini dikenakan pasal 18 ayat 1 tentang perlindungan anak ancaman 5 sampai 15 tahun penjara

    Kasubbag Humas menghimbau kepada orang tua harap hati-hati terutam yang memiliki putra putri dibawah umur, karena banyak kejadian korban semua kenal baik melalui facebook atau media lainya kemudian diajak ketemuan dan dicabuli. Untuk itu harap orang tua yang memiliki anak usia ABG untuk tidak menjadi korban pencabulan. (yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top