• Berita Terkini

    Jumat, 10 Maret 2017

    BPK Audit Bantuan Partai Politik

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit terhadap partai politik yang mendapatkan Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD.

    Audit kali ini tidak dilaksanakan seperti biasanya yang cukup dilaksanakan dengan memeriksa administrasi saja. Pasalnya mulai Tahun Anggaran 2016,
    audit dilaksanakan dengan turun langsung kelapangan. Audit dilaksanakan selama 60 hari, dimulai sejak 1 Maret 2017 lalu.

    Kepala Kesbangpol Kabupaten Kebumen Nurtaqwa Setyabudi mengatakan, di Kebumen seharusnya terdapat 10 parti politik yang mendapatkan bantuan keuangan partai. Adapun 10 partai tersebut yakni Partai Golkar, PDIP, PKB, PKS, PAN, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Gerinda,PPP. “Namun PPP tidak dapat
    mengakses bantuan tersebut dengan alasan masih terdapat dualisme kepemimpinan,” tuturnya, disela-sela Bimtek Penatausahaan Keuangan Bagi Partai Politik, Kamis (9/3/2017) di Rumah Makan Candisari Karanganyar.

    Bantuan tersebut, lanjutnya, diserahkan oleh pemerintah pada Desember 2016. Partai Politik yang mendapatkan bantuan wajib menyerahkan LPJ paling lambat tanggal 31 Januari.

    “Semua partai yang mendapatkan bantuan telah menyerahkan laporan tepat waktu,”paparnya, didampingi Kasi Politik Dalam NegeriAdman.

    Dijelaskannya, penggunaan dana bantuan partai politik minimal 60 persen digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan sisanya digunakan untuk administrasi
    parpol. “30 hari usai audit akan dilaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), setelah itu bantuan parpol tahun 2017 baru bisa dicairkan,” kata dia.

    Nurtaqwa Setyabudi menjelaskan, mekanisme bantuan keuangan diawali dengan pengajuan proposal. Setelah dilakukan verifikasi, dan mendapatkan persetujuan
    maka dana akan langsung dicairkan rekening partai.

    “Tugas kami hanya sampai pada pengawalan dan memastikan bantuan dana sampai kepada rekening partai politik. Adapun mengenai laporan terkait bantuan tersebut langsung dikirim oleh partai kepada BPK,” paparnya.

    Pihaknya menambahkan, bagi partai yang laporannya terdapat kesalahan administrasi maka harus melakukan pembetulan. Namun bagi partai yang melakukan
    penyelewengan harus mengembalikan bantuan ke kas negara sesuai dengan dana yang diselewengkan.

    “Adanya bimtek ini diharapkan partai politik dapat membuat laporan dengan tepat waktu, akuntabel," ujarnya.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top