• Berita Terkini

    Kamis, 23 Maret 2017

    Bersaksi di Sidang Suap Dikpora, Yasinta Pojokkan Ujang dan Sekda

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasana Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga (Kasi Sarpras Dikpora) Kabupaten Kebumen, Yasinta Swasti Mahargiani, kembali dihadirkan pada persidangan lanjutan suap Dikpora pada APBD P 2016 dengan terdakwa Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk yang digelar Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/3/2017).

    Dalam kesaksiannya, Yasinta mengakui, kegiatan atau proyek pada Dikpora pada APBD Perubahan 2016 bersumber pokok-pokok pikiran (pokir) sudah diatur. Dan, menurut Yasinta, apa yang dia lakukan terkait RAB proyek hanya sebatas melakukan perintah dari atasannya, yakni Kepala Dinas Dikpora saat itu, Ujang Sugiyono serta Sekretaris Daerah, Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo.

    Pengaturan itu menurut Yasinta, bukan berdasarkan kebutuhan riil namun lebih untuk mengakomodir kepentingan Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk.

    “Pengadaan buku perpustakaan, koleksi perpustakaan, media pendidikan, alat peraga laboratorium IPA. Semua itu masih ada kaitan sama anggaran Pokir pada APBDP, yang saya lakukan hanya menerima perintah dari kadinas untuk meng-entri,” kata saksi Yasinta Suasti Mahargian, dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Siyoto didampingi dua anggotanya Edy Sepjegkaria dan Kalimatul Jumro.

    Dalam kesaksiannya, Yasinta juga memojokkan pimpinannya (Ahmad Ujang) yang juga hadir sebagai saksi, ia mengaku pernah diminta kadinas untuk meng-entri. Ia juga menyebutkan, terkait anggaran pokir, dari yang ia ketahui memang sudah diperuntukkan untuk 13 orang anggota Komisi A, totalnya masing-masing mendapat Rp 150 juta.

    “Sepemahaman saya itu perintah Sekda. Setelah ke Jakarta saya buatkan RAB, berdasarkan perintah yang diberikan ke saya. Waktu itu petunjuk pak Sekda memerintahkan saya untuk menghadap pak Petruk,”sebutnya.

    Baca juga:
    (Yasinta Akui Jadi "Pengepul" Dana Pokir)

    Dia juga sudah menduga program Pokir tersebut memang sudah diatur, sehingga ia tidak bisa mengatur mana yang prioritas. Ia juga menyebutkan pembuatan RAB berdasarkan permintaan terdakwa (Petruk), sehingga bukan berdasarkan kebutuhan.

    “Kalau bagian mengumpulkan fee saat di APBD murni memang saya, tapi tidak langsung dari rekanan, melainkan langsung dengan salah satu pengurus asosiasi. Terima uang juga dari asosiasi langsung. Sepemahaman saya Suhartono juga yang menjadi kordinator fee dari Komisi A,”ungkapnya.

    Selain Yasinta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan Ujang Sugiyono dan Rektor IAINU Kebumen, Imam Satibi. Dalam kesaksiannya, Imam Satibi saat dicecar JPU mengaku dalam pertemuan dengan Sekda hanya diminta tanggapan seputar aspirasi pendidikan, yakni tentang pembahasannya akan adanya anggaran perubahan, agar Pokir itu bisa masuk dalam anggaran perubahan.

    “Dulu saya pernah ditelpon oleh Hartono. Waktu itu ditanya Pokir Komisi A siapa yang mengerjakan, langsung saya jawab, mungkin pak Basikun, nah dari situ, langsung saya paham, setelah dijelaskan pak Hartono, yang jelas kalau lewat Sekda lebih cepat ditindaklanjuti,”sebutnya.

    Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa, Tarwo Hadi menilai keterangan para saksi, untuk Ahmad Ujang seperti ada yang disembunyikan, karena tidak begitu terbuka, berbeda dengan Yasita lebih blak-blakan. Sedangkan Imam memang sahabat dari kliennya.

    “Klien kami tadi juga keberatan mengenai keterangan masalah RAB. Menurut klien kami, yang meminta membuat RAB adalah dirinya. Kemudian saksi Yasinta sempat meluruskan, kalau RAB dibuat dirinya, namun rinciannya dibuat Petruk,”kata Tarwo singkat.(jks/cah/has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top