• Berita Terkini

    Sabtu, 25 Maret 2017

    Andi Narogong Bisa Seret Nama Besar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka baru kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, kemarin (24/3). Langkah itu dilakukan seiring mencuatnya isu intervensi dan tekanan kepada para tokoh kunci mega korupsi Rp 2,3 triliun tersebut.


    Andi sangat berpotensi menghilangkan barang bukti yang menguatkan adanya indikasi distribusi uang haram e-KTP ke sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kelompok legislatif. Di surat dakwaan Irman dan Sugiharto, peran Andi disebut-sebut sangat sentral dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.


    ”Tersangka AA selain diduga keras melakukan korupsi, ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Andi ditahan di rumah tahanan (rutan) kavling C1 (gedung KPK lama) untuk 20 hari kedepan. Pengusaha yang mengkoordinir terbentuknya tim Fatmawati dalam skandal korupsi e-KTP itu sebelumnya diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam.


    Selain mengamankan Andi, penyidik kemarin juga menyita barang bukti uang USD 200 ribu. Uang itu diamankan saat penyidik menangkap Andi di sebuah kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (23/3) malam. Selain itu, KPK juga memboyong Andi dan adik serta teman adiknya ke tiga lokasi rumah di Cibubur, Jakarta Timur. Tiga rumah itu ditempati tersangka dan adiknya. Semuanya digeledah KPK.


    Di tiga rumah itu, penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan identitas Andi serta profil perusahaan lengkap dengan bidang pekerjaan yang digeluti. Selama ini, dirut PT Murakabi Sejahtera itu diketahui menekuni usaha percetakan (printing). ”Setelah melakukan penggeledahan sampai malam, kemudian tim membawa tersangka dan adik dan satu orang temannya ke KPK.”


    Penyidikan terhadap Andi menunjukan bila KPK mulai menyasar kluster korporasi. Tidak tertutup kemungkinan komisi antirasuah dalam waktu dekat membidik kalangan DPR yang diketahui menjadi mitra dalam perencanaan dan pembahasan anggaran jumbo e-KTP. ”Untuk kemungkinan tersangka baru (diluar kluster eksekutif dan korporasi) tentu kami lihat bukti yang kami miliki,” ucapnya.


    Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan penyidik terus bekerja keras menemukan bukti dan petunjuk lain untuk menyeret pihak-pihak terkait. Baik itu dari kelompok eksekutif, legislatif maupun korporasi. Dia memastikan bila sudah cukup alat bukti, pihak-pihak yang dimaksud segera ditetapkan jadi tersangka. ”Tapi bagaimana prosesnya tentu tidak makan waktu sebentar,” ujarnya.


    Sementara itu, nyanyian politikus Partai Hanura Miryam S. Hariyani dalam persidangan e-KTP Kamis (23/3) berbuntut panjang. Penyidik senior KPK Novel Baswedan bakal hadir dalam sidang selanjutnya untuk menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan Miryam selama penyidikan. ”Nanti kan hadir di sidang, dilihat saja. Gak ada masalah,” ujarnya di gedung KPK, kemarin.


    Di persidangan, Novel disebut Miryam sebagai salah seorang penyidik yang memberikan ancaman saat pemeriksaan. Ancaman itu yang membuat anggota komisi V DPR tersebut membuat keterangan asal-asalan saat di penyidikan. Miryam pun memutuskan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang. ”Mestinya ketikan dia (Miryam) berbohong, sanksinya pidana,” kata Novel.


    Novel memastikan tidak ada ancaman kepada setiap saksi yang diperiksa penyidik KPK. Dia juga menepis pernyataan Miryam yang menyebut adanya durian di ruang pemeriksaan. Durian itu disebut mantan anggota komisi II bikin muntah dan menangis di kamar mandi. ”Masa sih saya bawa duren ke gedung KPK. Emangnya ini (gedung KPK) toko buah,” bebernya.


    Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai adanya potensi tekanan cukup tinggi terhadap para saksi mega korupsi e-KTP. Salah satunya bisa dilihat dari pernyataan Miryam yang mendadak mengaku diancam penyidik KPK dan mencabut BAP yang sudah menjadi produk hukum. ”Perlindungan bagi saksi sangat diperlukan,” ujarnya.


    Pun, tidak tertutup kemungkinan peristiwa mengejutkan yang terjadi pada sidang e-KTP ke tiga kemarin terulang pada sidang berikutnya. Mengingat banyaknya pihak yang merasa dirugikan dalam pengungkapan dugaan korupsi akbar e-KTP. Baik itu eksekutif, legislatif hingga perusahaan-perusahaan rekanan proyek. ”Tekanan dari pihak tertentu untuk tidak menyeret nama-nama lain,” ungkapnya.


    Pihaknya berharap Andi Narogong mengajukan diri sebagai juctice collaborator (JC) untuk kasus e-KTP. Dengan demikian, nama-nama besar yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut bisa segera terungkap. ”Dengan menjadi JC, juga bisa mendapatkan perlindungan dan penghargaan lainnya,” imbuh Semendawai. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top