• Berita Terkini

    Rabu, 15 Februari 2017

    Yudi: Saya Hanya Disuruh Dian Ambil Uang

    Yudi Trihartanto
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto menjadi salah satu saksi yang diperiksa pada sidang lanjutan Tindak Pidana suap "ijon" proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen terkait APBD Perubahan 2016.

    Pada persidangan yang digelar di pengadilan tinggi Korupsi (Tipikor) Semarang Selasa (14/2/2017) dengan terdakwa Hartoyo itu, Yudi menyampaikan apa yang dialaminya hingga menjadi salah satu tersangka kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

    Yudi, seperti diketahui, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Satgas KPK pada 15 Oktober 2016 silam bersama Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo. Dari tangan keduanya, KPK menyita uang sejumlah Rp 70 juta yang merupakan uang suap dari Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Uang itu sebagai suap kepada anggota Komisi A DPRD agar Hartoyo mendapatkan proyek bidang pendidikan di Dikpora Kabupaten Kebumen.

    Terkait uang Rp 70 juta, Yudi mengakui  dia memang yang mengambilnya di kantor Sigit Widodo. Namun, Yudi mengungkapkan itu bukan atas inisiatif dirinya. Melainkan suruhan dari Dian Lestari Pertiwi Subekti, koleganya di Komisi A DPRD Kebumen.

    Dian Lestari berstatus anggota biasa di Komisi A. Namun, sebagai Ketua Komisi A, Yudi Trihartanto merasa tetap harus menuruti perintah Dian Lestari yang disebutnya sebagai anggota DPRD senior di Kebumen. Apalagi, keduanya berasal dari satu partai yang sama, PDI Perjuangan. Bahkan Dian adalah Ketua Fraksi PDI P di DPRD Kebumen.

    Awalnya, kata Yudi, dia mendapat telepon dari Dian Lestari pada Jumat malam (14/10/2016).  Sempat menolak menerima telepon, Yudi akhirnya mengiyakan perintah Dian Lestari untuk mengambil uang di kantor Sigit Widodo. Sesuai perintah, Yudi berangkat dari rumahnya di Desa Kalitengah Kecamatan Gombong ke kantor Sigit di Jl Pahlawan, pada Sabtu pagi 15 Oktober 2016.

    Sesampai disana, uang sejumlah Rp 70 juta dalam amplop dibungkus kantong plastik warna hitam tersebut diterima dari Sigit Widodo. Setelah menerima uang tersebut, Yudi mengaku tak sempat menghitungya.

    Dia lantas menaruhnya dalam mobil. Selanjutnya, Yudi mengaku sempat mampir di kantor DPRD sebelum kemudian menuju rumah Suhartono, anggota Komisi A DPRD lainnya di Desa Karangsari Kecamatan Kebumen. "Saya niatnya membawa uang ini kepada Dian karena dia yang memerintah saya mengambil. Namun karena hari itu saya tak dimana dia (Dian) berada, saya menuju ke rumah Suhartono," ujarnya kepada majelis hakim yang dipimpin Siyoto SH.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menanyakan alasa Yudi mengapa harus mampir ke rumah Suhartono. Menurut Yudi, tak ada alasan khusus dia mampir ke rumah Suhartono. Dia ke rumah koleganya tersebut, lantaran menunggu sopir pribadinya.

    Rencananya, pada hari itu juga, mereka akan berangkat ke Semarang dalam rangka mengikuti Diklat partai. "Sopir saya itu yang pegang berkas undangan. karena tak bisa saya hubungi, saya ke rumah Suhartono menunggu," katanya.

    Nah, saat berada di rumah Suhartono itulah, Satgas KPK datang menjemput Yudi. Termasuk Suhartono, Yudi lantas dibawa ke Jakarta. Kemudian pada Minggu (16/10/2016), Yudi ditetapkan sebagai tersangka bersama Sigit Widodo.

    Seminggu kemudian, giliran Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka. Pada perkembangannya, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk sebagai tersangka. Total sudah ada lima tersangka dalam perkara ini.

    Terungkap di persidangan, uang Rp 70 juta itu sebagai comitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek alat peraga sebesar Rp 750 juta di Dikpora Kebumen.  Uang itu diberikan Hartoyo untuk kalangan legislatif (dewan). Untuk peroyek yang sama, Hartoyo juga menjanjikan 10 persen lagi untuk kalangan eksekutif.

    Sepengetahuan Yudi, uang comitmen fee itu seharusnya berasal dari  Ki Petruk yang memperjuangkan pokir bersama Dian Lestari. Mengenai uang itu kemudian diketahui milik Hartoyo, Yudi mengaku tidak tahu.

    Selain Yudi, mereka yang bersaksi kemarin adalah Sigit Widodo dan Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad. .(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top