• Berita Terkini

    Rabu, 22 Februari 2017

    Warga Minta Pembunuh Mantri Sugeng Dihukum Mati

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penyidik Satreskrim Polres Kebumen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mantri kesehatan Sugeng Wahyudi, warga RT 1 RW 1 Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren, Selasa (21/2/2017) pagi.

    Rekonstruksi sempat berjalan tegang. Sebab, warga dan keluarga korban yang menyaksikan proses rekonstruksi terlihat emosi kepada para pelaku. Sejak pagi,
    ratusan warga memang sudah ngluruk memadati lokasi rekonstruksi yang dipusatkan di rumah korban.

    Puncaknya saat dua tersangka, yakni Danang dan Ela diturunkan dari mobil polisi. Ratusan warga serta pihak keluarga yang menunggu, langsung menghujatnya dengan
    cacian dan umpatan lantaran kesal dengan aksi para pelaku yang telah menghabisi Sugeng secara keji.

    “Wehna kene pak polisi ben nggo bal-balan, pokoke kudu diukum mati,” teriak sejumlah warga.

    Kakak korban, Romiyati, tak kalah histeris. Perempuan yang menyaksikan rekonstruksi dari luar pagar rumah korban itu berteriak histeris meminta pelaku dihukum
    seberat-beratnya. “Pokoke aku ora terima,” kata dia berulang-ulang.

    Sejumlah kerabat yang lain berusaha menenangkan perempuan paruh baya itu. Herwan (56), salah satu tetangga korban juga terlihat tak mampu menahan emosinya.
    Dia juga berharap agar pelaku pembunuhan Sugeng diberikan hukuman seberatberatnya.

    Bahkan kalau bisa dihukum mati.“Perbuatan pelaku sangat biadab dan tidak manusiawi. Makanya harus dihukum setimpal,” tandasnya.

    Banyaknya warga membuat puluhan polisi dari Dalmas,Satreskrim dan Polsek Buluspesantren harus bekerja keras mengamankan warga agar tetap di belakang garis
    polisi.

    Sejumlah warga yang hendak masuk ke lokasi rekonstruksi, langsung dihalau. Warga akhirnya memilih menyaksikan rekonstruksi dari balik pagar. Warga lain
    terlihat ada yang naik tembok pagar hingga pohon.

    Dalam rekonstruksi ini, penyidik hanya menghadirkan dua tersangka, yakni Danang Okta Hidayat alias Pentong (20) dan Ela Setiawan (29). Sementara satu tersangka lain, Endrik Margi Santoso (25) tidak ikut rekonstruksi karena sakit.

    Peran Margi digantikan oleh Briptu Zam zam. Sementara korban diperankan oleh Brigadir Rudy. Rekonstruksi berjalan sekitar satu jam dengan dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Koliq Salis Himawan. Terlihat pula KapolsekBuluspesantren AKP Surono dan Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto.

    Tercatat ada 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka Danang dan Ela. Mulai dari persiapan pembunuhan, eksekusi, membuang barang bukti dan kabur ke luar kota dengan membawa mobil, motor dan barang berharga milik korban lainnya. Tersangka tampak lancar memperagakan setiap adegan dalam rekonstruksi itu.
    Seperti diberitakan, Sugeng Wahyudi  ditemukan tewas mengenaskan di ruang tamu rumahnya,  Sabtu pagi (21/1/2017) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditemukan, tubuh pria yang berprofesi sebaga Mantri Sunat tersebut penuh luka. Bahkan, sebuah pisau masih menancap di lehernya.

    Selain itu, sebuah mobil dan sepeda motor dilaporkan hilang. Belakangan juga terungkap, pelaku membawa kabur ponsel, uang serta perhiasan milik korban.

    Tiga pelaku, masing-masing kakak beradik adik Ela Setiawan (29) dan Endrik Margi Santoso (25) serta Danang Okta Hidayat alias Pentong (20) ditangkap Polisi 25 Januari 2017. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top