• Berita Terkini

    Jumat, 17 Februari 2017

    Warga Klirong Diajak Perangi Pungli

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Menyusul dikukuhkannya  Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kebumen pada Kamis (9/2/2017) lalu, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Klirong melaksanakan sosialisasi pungli.

    Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor UPTD Dinas Pendidikan (Disdik) Unit Kecamatan Klirong itu, dibuka oleh Kepala UPTD Disdik unit kecamatan setempat, Sururudin SPd. Sosialiasi terkait dengan pungli menghadirkan nara sumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Drs H Muhammad Khambali SH MH. Hadir sebagai moderator acara, Pengawas SMK Dinas Pendidikan Kebumen Warjan SPd.


    Dalam sambutannya Kepala UPTD Disdik unit Kecamatan Klirong Sururudin SPd menyampaikan, pentingnya para kepala sekolah memahami apa itu pungli. Dengan mengetahui katergori yang termasuk dalam pungli, diharapkan pelaksana sekolah dapat menghindari pungli. “Jangan sampai kita melaksanakan pungli, maka dari itu penting sekali mengetahui apa itu pungli, terlebih saat ini Satgas Saber Pungli Kebumen telah dikukuhkan,”  tuturnya.

    Saat hukum telah ditetapkan, lanjut Sururudin, maka masyarakat telah dianggap mengetahuinya. Saat seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan atau perundang-undangan yang ada, maka harus menerima konsekwensi hukum yang telah ditetapkan  dan tidak bisa beralasan tidak mengetahuinya. “Untuk itu sosialisasi pungli kali ini menjadi hal yang sangat penting,” terangnya, didampingi Ketua K3S Klirong Drs Jaieun dan sekretarisnya Suryani SPd.

    Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Drs H Muhammad Khambali SH MH mengatakan, pungli adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Selain itu dapat juga terjadi dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. “Pungli erat berkaitan dengan Pemerasan pasal 368 KUHP, Penipuan Pasal 378 dan  415 KUHP serta Korupsi UU Tipikor,” terangnya.

    Terpisah Ketua Saber Pungli Kebumen, Kompol Umi Mariati SIK  mengatakan, jika masyarakat mengetahui adanya praktik pungli maka nantinya dapat segera melapor ke ke Sekretariat UPP di Inspektorat atau ke Polres Kebumen. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top