ILUSTRASI |
Informasi diketahui, sebelum dicabuli secara bergantian oleh Ad (18) asal Desa Kedungpatangewu, Kecamatan Kedungwuni dan IN (18) asal Desa Wringiagung Kecamatan Doro, korban berjanjian untuk ketemuan di Lapangan Gemek Kedungwuni sekira pukul 20.00 pada 14 Februari 2017. Setelah ketemu, korban ngobrol panjang lebar bersama kedua pemuda yang baru dikenal tersebut.
Namun niat buruk timbul dibenak kedua pemuda yang memesankan sebuah kopi dan dicampuri sebuah pil hingga akhirnya setelah korban meminum kopi tersebut kurang sadarkan diri/ nge-Fly. Pada saat nge-Fly itulah korban selanjutnya dinaikan sepeda motor yang dibawa ke Bendungan Kletak Kecamatan Kedungwuni. Kemudian di tempat yang sepi tersebut, kedua pemuda lebih leluasa mengagahi korban hingga dicabuli secara bergantian.
Usai dicabuli, lantaran sudah malam akhirnya korban diinapkan di rumah salah satu tersangka IN di Desa Waringin Agung Kecamatan Doro. Tak mau kehilangan kesempatan, korban pun pada siang hari kembali digarap lagi oleh tersangka. Namun setelah korban sadarkan diri, mengetahui telah disetubuhi korban tak terima hingga akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto ketika dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap F. Kedua tersangka ditangkap pada 15 Pebruari 2017 sekitar pukul 22.30 sesuai Dasar : LP /B / 016 / II / 2017/ JTG / RES. PKL tanggal 15 Pebruari 2017. Korban disetubuhi di warung Desa Kletak, Kedungwuni dan di rumah tersangka IN Desa Waringinagung, Doro.
"Modus kedua pelaku adalah korban diajak pergi oleh kedua tersangka kemudian di setubuhi secara bergantian. Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Pekalongan.
Adanya kejadian itu, Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan usia remaja agar lebih mengawasi sang buah hati supaya tidak terjadi hal serupa."Kalaupun belum saling kenal jangan mau diajak keluar apalagi pada malam hari, hal ini untuk mengatisipasi hal yang tidak diinginkan," imbaunya. (yon)