• Berita Terkini

    Rabu, 22 Februari 2017

    Unjuk Rasa, KPKT Beber 10 Dosa Besar Walkot Tegal

    DIANA FITRIANDANI/RADAR TEGAL
    TEGAL – Komite Penyelamat Kota Tegal (KPKT) menuntut sepuluh dosa besar Wali Kota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno. Pasalnya, wali kota diduga melakukan kebijakan yang merugikan masyarakat. Tuntutan ini dideklarasikan KPKT di Jalan KH Mansyur tepatnya di halaman rumah Anis Yuslam, Selasa (21/2).

    Deklarasi dipimpin DR Yusqon selaku divisi sosialisasi Presidium KPKT sekitar pukul 10.00 hingga 12.00. Hadir lebih dari 250 orang dari berbagai elemen. Antara lain GNPK RI, LSM Abang Tidar, Mahasiswa Akper Tegal, dan PKL wilayah Taman Poci.

    Ketua LSM Abang Tidar sekaligus Wakil Ketua Presidium KPTK Eri Sudjono menyatakan, deklarasi terkait sepuluh dosa besar yang dilakukan Wali Kota Tegal yaitu dugaan pemalsuan ijazah dan NPWP palsu, pembangkangan atas putusan PTUN Semarang, kewenangan 14 PLT SKPD Kota Tegal sama dengan pejabat definitive, dugaan suap/gratifikasi bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tegal, pemugaran rumah dinas Wali Kota Tegal, permasalahan pemungutan PBB dan retribusi lain. Selain itu, disharmonisasi Wali Kota Tegal dengan wakilnya, wali kota mangkir pada rapat dengar pendapat DPRD Kota Tegal, pembangunan sport center yang bermasalah, dan pembiaran wali kota terhadap pejabat SKPD/UPTD bermasalah korupsi.

    "Deklarasi ini sebagai bentuk suara masyarakat untuk menuntut tanggung jawab moral kinerja pemerintah Kota Tegal yang carut marut," ujarnya.
    Secara garis besar isi deklarasi adalah melawan kepemimpinan yang telah terbukti dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Kota Tegal, telah dan sedang terjadi permasalahan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pembangkangan dan perbuatan melawan hukum karena ketidakpatuhan terhadap undang-undang Republik Indonesia. Serta moralitas kepemimpinan yang tidak bisa menjadi tauladan rakyat Kota Tegal. Sehingga sudah menjadi permasalahan serius dan harus segera dituntaskan.

    Perwakilan mahasiswa Akper Tegal Imam dalam orasinya menyampaikan, penolakan atas kebijakan wali kota yang akan menutup kampus akper. Padahal ada opsi lain untuk memindahkan tanggung jawab operasional kampus pada pemerintah pusat langsung dibawah Departemen Kementerian Kesehatan yang dinilai justru akan lebih memajukan kampus.

    "Jangan hancurkan mimpi kami untuk menyelamatkan nyawa. Bayangkan 1 tangan bisa menyelawatkan 10 orang dalam sehari, satu minggu bisa 100 orang, tidakkah itu berguna?"katanya.

    Sementara itu, perwakilan pedagang Edi menyatakan, penolakan atas kebijakan pemkot untuk merenovasi taman poci tetapi tidak melakukan penataan terhadap PKL yang dinilai merupakan upaya menggusur.

    "Saya membawa ratusan PKL dari Tegal. Jika ada yang mengatakan acara ini dihadiri oleh masyarakat luar Kota Tegal hanya untuk mencari muka pada majikan," ketusnya.


    Ketua Presidium KPKT H.M. Basri Budi Utomo mengaku, dia rela turun datang ke Kota Tegal demi kebaikan Kota Tegal terkait permasalahan serius kinerja Walikota yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, serta tidak jujur dan adil.Tetapi beliau menyayangkan atas ketidakhadiran wakil Walikota Tegal pada deklarasi tersebut untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

    "Deklarasi ini merupakan langkah awal protes masyarakat terhadap wali kota. Pada tanggal 5 Maret, kami akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi di DPR RI dan membuat laporan ke Bareskrim. Puncaknya akan dilakukan aksi besar-besaran untuk melengserkan Wali Kota Tegal pada 23 Maret mendatang,"katanya.
    Acara Deklarasi ini ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Habib Abdul Qodir Jaelani selaku ulama setempat. (diana f./ela)
                                                                                                                                             


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top