• Berita Terkini

    Jumat, 10 Februari 2017

    Tiga Tersangka Pungli Blora Belum Ditahan

    BLORA  – Empat tersangka (satu mantan anggota DPRD Blora berinisial BS dan tiga PNS berinisial DA, IK, dan L) pungutan liar (pungli) bantuan ternak belum ditahan. Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jateng sejak pekan lalu.

    Hingga kemarin, tiga PNS itu juga masih bekerja seperti biasa di Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Dintanbunakikan) Blora. Sebab, sebelum ada putusan tetap dari pengadilan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora belum bisa memberhentikan mereka.

    Kepala BKD Suwignyo mengatakan, hal itu sesuai aturan perundang-undangan. Yaitu UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ”PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana,” katanya kemarin.

    Dia menuturkan, pihaknya masih menunggu putusan pengadila hingga inkrah (putusan tetap). ”Saat ini masih menunggu proses peradilan terlebih dahulu,” imbuhnya.
    Terpisah, Kabid Polda Jateng Kombes Pol R Djarot Padacova menuturkan, pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka. ”Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Belum menangkap tersangka,” katanya saat dihubungi Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

    Sementara itu, saat ini pemeriksaan ketua dan bendahara kelompok tani (poktan) penerima bantuan hampir usai. Hari ini merupakan pemeriksaan terakhir. Ada lima poktan lagi yang akan dipanggil. Masing-maisng poktan dari Kecamatan Todanan, Kedungtuban, Ngawen, Jati, dan Jepon. Pemeriksaan tetap digelar di lantai II kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atau eks Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Dintanbunakikan) Blora.

    Sejak pemeriksaan pertama (6/2) lalu hingga kemarin, ada 48 orang yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Terdiri dari 24 ketua dan 24 bendahara poktan. (sub/lin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top