• Berita Terkini

    Selasa, 14 Februari 2017

    Tak Ada Penarikan Guru PNS dari Sekolah Swasta

    JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaruh perhatian terhadap isu penugasan guru PNS di sekolah swasta. Setelah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, diputuskan tidak ada penarikan guru PNS di sekolah swasta. Keterangan itu disampaikan Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi.



    Dia menjelaskan, pemerintah memiliki kuota untuk CPNS guru baru, sehingga bisa ditambahkan untuk mengisi kebutuhan di sekolah swasta. Menurut dia, di sejumlah daerah sekolah swasta kekurangan guru. Sehingga pemerintah daerah harus menempatkan guru PNS di sekolah swasta.


    ’’Contohnya di Papua, sekitar 90 persen guru di sekolah swasta itu guru PNS,’’ jelasnya di kantor Kemendikbud kemarin. Dia tidak memungkiri ada pemda yang sudah menarik guru-guru PNS dari sekolah swasta. Kementerian PAN-RB akan memberikan arahan terkait kebijakan kepegawaian itu.


    Dikatakan, sekolah swasta itu pada dasarnya memiliki hubungan saling membutuhkan dengan pemerintah. Di satu sisi sekolah swasta membantu membuka akses pendidikan yang tidak terjangkau pemerintah. Sehingga pemerintah perlu membantu menyediakan guru PNS di sekolah swasta.


    ’’Khususnya untuk guru-guru PNS di SMK,’’ jelas Didik. Sebab saat ini komposisi SMK swasta jauh lebih besar dibandingkan dengan SMK negeri. ’’Sekolah swasta itu ikut mencerdaskan bangsa. Pemerintah tidak boleh melupakan jasa itu,’’ tandasnya.


    Sejatinya, urusan penugasan guru PNS di sekolah swasta sampai saat ini masih belum klir. Sebab, patokan penugasan PNS sampai sekarang mengaju pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam UU ASN ini dinyatakan bahwa PNS bertugas di institusi milik pemerintah pusat maupun daerah. Dengan begitu, guru PNS juga harusnya bertugas di sekolah negeri.


    Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menuturkan, penugasan guru PNS di sekolah swasta terkait dengan pembahasan pelayanan publik dan penataan SDM aparatur. Dia berharap di dalam sebelas rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU ASN, ada aturan tegas tentang tugas guru PNS. ’’Kalau memang guru PNS dibutuhkan di sekolah swasta, harus diatur di dalam RPP,’’ timpalnya. (wan/oki)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top